Sempat DPO, Pelaku Pencuri Handphone Berhasil Ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang

Padang, KabarDaerah.com – Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial MT (26) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) diseputaran Tugu Api, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (06/05/24) sekira pukul 20.00 WIB.

Diketahui, seorang pria MT (26) ini merupakan warga Jalan DPR Raya Gang Sepakat V, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)., Kompol Dedy Adriansyah melalui Kanit VI., IPTU Adrian Afandi membenarkan, bahwa kami telah menangkap pelaku MT (26) diseputaran Tugu Api Simpang Haru.

“Pelaku MT ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor Polisi (Nopol) : LP/B/449/VII/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 09 Juli 2023 dengan nama pelapor Handri Hidayat Syahni (36) yang merupakan seorang anggota Polri,” ungkap IPTU Adrian Afandi kepada media KabarDaerah.com, Selasa (07/05/24).

IPTU Adrian Afandi menerangkan, bahwa pelaku MT (26) melakukan aksinya ditepi jalan raya dekat jual durian Jembatan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Rabu (21/06/23) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, pelapor pergi membeli durian dengan istrinya, kemudian tiba ditempat penjual durian, istrinya turun untuk membeli durian dan sedangkan pelapor menunggu diatas sepeda motor.

Lalu istri pelapor, lanjut IPTU Adrian Afandi, memanggil pelapor dan pelapor meletakkan 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 11 PRO 5G Warna Grey 8GB/128/GB imei 1 : 860677065002465, imei 2 : 860677065002473 disaku-saku motor.

“Setelah membeli durian dan jalan pulang, pelapor sadar bahwa handphone sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” tutur IPTU Adrian Afandi.

IPTU Adrian Afandi menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku MT lagi berada diseputaran Tugu Api Simpang Haru.

“Mendapati informasi tersebut, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta langsung turun kelapangan. Setiba diseputaran Tugu Api Simpang Haru, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung menangkap pelaku MT,” jelas IPTU Adrian Afandi.

IPTU Adrian Afandi menambahkan, Barang Bukti (BB) yang diamankan unit HP Merk Redmi Note 11 PRO 5G Warna Grey 8GB/128/GB imei 1 : 860677065002465, imei 2 : 860677065002473.

“Pelaku MT dikenakan pasal 363 KUHP dihukum pidana penjara selama 5 tahun. Pelaku MT beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna diproses lebih lanjut,” tutup IPTU Adrian Afandi.

 

Penulis  :  Robbie

Editor    :  Ronnald

Penulis: RobbieEditor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *