Tak Berkategori  

12 OPD Segera Dimutasi, Fraksi Golkar Minta Bupati Pahami Aturan

Tanah Datar, kabardaerah.com – Isu mutasi dan rotasi pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Tanah Datar bergulir, setidaknya 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di isukan akan diganti.

Terkait keinginan pemkab Tanah Datar itu, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menilai yang akan dilakukan pada Rabu besok (15/8 pagi red) menyalahi prosedural.

“Kami sebagai partai pendukung pemerintahan berharap Bupati (Irdinansyah Tarmizi red) pahami aturan tentang Perangkat Aparatur Sipil Negara, dan jika ini dilakukan, akan berdampak kepada daerah,” ungkap Ketua DPD II Partai Golkar yang juga Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma kepada wartawan, Selasa (14/08) di ruang kerjanya di Pagaruyung.

Zuldafri yang didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tanah Datar Syamsul Bahri, anggota Anton Yondra, Syafril Jamal, Safarudin, dan Syahrial menyebutkan hingga saat ini ia sebagai Wakil Bupati belum membubuhi tanda tangan atau paraf terkait dokumen tentang pengisian jabatan tinggi pratama dilingkup Pemkab Tanah Datar.

“Alasannya simple saja, kita minta bupati kembali memahami UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN. Karena SK tersebut kami nilai menyalahi aturan,” sebutnya.

Dokumen yang disodori oleh Kepala BKPSDM katanya, tentang hasil evaluasi yang merekomendasi sekitar 12 OPD yang akan dirotasi, diduga Pansel maupun SK bupati mengabaikan orang -orang yang kompeten dibidangnya,” ujar Ketua DPD II Golkar Tanah Datar itu.

“Selain melanggar aturan tentang masa evaluasi, SK bupati tersebut juga mengabaikan potensi putra terbaik Tanah Datar yang tereleminasi oleh orang -orang baru yang kompetensinya diragukan dibidang baru yang akan ditempati,” ucapnya.

Disamping itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Syamsul Bahri menyesali akan adanya mutasi dan rotasi ini, karena dilaksanakan disaat tahun anggaran berjalan dan program berlangsung.

“Kita kwatir, program yang tengah berjalan tersebut akan mandek, karna kepala OPD yang baru itu akan memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan staf, dan jabatan yang diduduki,” terangnya.

Anggota Fraksi Golkar lainnya menilai, pelantikan yang akan dilaksanakan itu, juga menyalahi prosedur, dimana pejabat tinggi pratama dimutasi minimal 2 tahun masa jabatan. Terhitung sejak tanggal dilantik.

“Semuanya ada di UU No. 5 Tahun 2014 dan hasil dari koordinasi fraksi Golkar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta beberapa hari yang lalu. Pihak KASN tegas menyatakan, jika ini dilakukan, potensi ke ranah pidana,” sela Anton Yondra.

Untuk itu, Anton Yondra meminta bupati Tanah Datar meninjau kembali keputusan pelantikan pejabat tinggi pratama Rabu besok (15/8).

“Secara administrasi, bupati dalam menerbitkan SK tersebut tidak melibatkan wabup. Ditenggarai ini melanggar peraturan perundanga-undangan,” tegas Ketua DPRD Tanah Datar itu. (Doy/vis)

Editor : Aldoris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *