Tak Berkategori  

Polsek Bukit Raya Abaikan Undang-Undang Perlindungan Anak ( UU No. 35 Tahun 2014)

Pekanbaru KD – Sepertinya undang-undang perlindungan anak no 35 thn 2014 tidak berlaku di polsek bukit raya, berawal dari kisah pengaduan seorang anak yang berinisial”W” (17) melalui sms kepada orang tuanya, selasa 29/08- 2017 dinihari, karna mendapat sms dari sang anak orang tua “W” merasa panik dan risau, kemudian orang tua “W” pergi melapor ke polsek bukit raya, mendapat laporan dari masyarakat. Satuan polisi bukit raya meluncur ke TKP di Jln. Bakti dan langsung melakukan pengrebekan ke rumah kos yang alamatnya sudah diketahui dari laporan orang tua “W” sehingga didapati pelaku”H” didalam kamar kos ketika itu “W” disekap di dalam kamar mandi dalam kondisi luka memar dan tanpa busana. Kemudian pelaku “H” diamankan oleh satuan polsek bukit raya dan “W” dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum,yang mana sudah pernah di beritakan mitrahotelpku.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, wartawan dari kabarpolisi.com  dan kabardaerah.com, mengkonfirmasi ke pihak sekolahnya, Senen 18/09/2017 dan disambut oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan serta guru BP di ruangan tamu, betapa terkejutnya pihak sekolah karena  baru mengetahui  kejadian ini dan pihak sekolah membenarkan bahwa siswi yang berinisial “W” memang murid di sekolah tersebut dan pihak sekolah berjanji akan segera memanggil siswa beserta orang tua nya.

Dalam kasus yang ditangani pihak polsek bukit raya ini ketika di konfirmasi wartawan kabarpolisi.com dan kabardaerah.com , kepada kapolsek bukit raya Kompol Pribadi melalui Kanit Reskrim polsek bukit raya AKP Sihol Sitinjak manyampaikan kepada wartawan kabarpolisi.com dan kabardaerah.com bahwa tersangka “H” sudah berdamai dengan pihak korban dan pelapor sudah mencabut perkara dipolsek bukit raya.

Ketika wartawan kabarpolsi.com dan kabardaerah.com mencoba meminta kepada kanit reskrim polsek bukit raya AKP Sihol Sitinjak agar bisa melihatkan bukti pencabutan pekara dan sesuai dengan keterbukaan informasi publik, dengan nada tinggi kanit reskrim AKP Sihol Sitinjak menjawab tidak bisa, karena itu file tidak bisa dilihatkan dengan mengatakan kalau kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, berkemungkinan perkara tidak dilanjutkan dengan dalih sudah adanya surat sepakat damai antara pihak korban dan pelaku “H” sehingga pelaku “H” bisa bebas dari jerat hukum dan tanpa di proses oleh pihak polsek.

Sementara itu Aris Merdeka Sirait selaku ketua komisi perlindungan anak mewanti wanti agar predator anak dibawah umur agar bisa dijerat dengan undang undang no 35 thn 2014 tentang perubahan undang undang no 23 thn 2002 yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa melakukan tipu muslihat ,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diatur dalam pasal 82 undang undang no 35 thn 2014, dengan ancaman paling singkat 5 thn dan paling lama 15 thn sesuai dengan undang undang perlindungan anak dan dihukum seberat beratnya supaya membuat efek jera bagi predator anak dibawah umur sehingga tidak ada lagi kekerasan dan pencabulan di bawah umur”  ( A/B/E dan Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *