Tak Berkategori  

Penertiban Cafe diPasbar Terkesan Tebang Pilih

SUMBAR.KABARDAERAH.COM—Pengusaha Resto dan Karoeke Nuansa Keluarga, Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Dadang Romantika mengatakan Penertiban usaha Cafe dan Resto yang menyediakan minumas keras (miras) oleh Satpol PP di sejumlah lokasi dinilai tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Dari sejumlah usaha Cafe dan Resto yang tidak memiliki izin dan menyediakan miras dibiarkan beroperasi. Sementara usaha memiliki izin di tertipkan atau dirazia dengan alasan menyimpan miras,” kata Dadang Romantika kepada Kabardaerah.com Minggu (10/12).

Dikatakan Dadang, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP di tempatnya salah alamat. Sebab Cafe dan Resto Nuansa Keluarga yang didirikannya telah memiliki legaslitas yang sah dan memiliki SOP yang jelas.

“Kalau razia miras, kenapa tempat saya dijadikan target operasi. Masih banyak Cafe dan Kedai di Pasbar yang menjual miras dari golangan A,B dan C kenapa dibiarkan. Padahal saya hanya menyediakan miras golongan A yang diperbolehkan menurut Kepres no 74 tahun 2014,” katanya.

Sebelum melakukan penertiban lanjut Dadang, Satpol PP sebagai penegak Perda harus memahami Kepres No 74 tahun 2014. Pemkab Pasbar juga menerbitkan Perda No 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Namun Perda itu belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat ataupun pengusaha Cafe dan Resto.

“Penertiban Resto dan Karoeke milik saya dengan dalih menjual miras, sedangkan tempat lain tidak ditertibkan. Mungkin ini bentuk sosialisasi Perda yang langsung dilaksanakan oleh penegak perda ke tempat usaha saya,” ketus Dadang.

Lebih Jauh Dadang menjelaskan, didalam Kepres No74 tahun 2014, salah satu bunyinya Bar, Resto dan Hotel Bintang 5 di perbolehkan menyediakan minuman keras golangan A seperti Bir, salah satu minuman yang beralkohol rendah dibawah lima parsen.

Diperbolehkan sambung Dadang, harus disesuaikan dengan peraturan daerah setempat. Maksudnya setiap usaha Bar, Resto dan Hotel Bitang 5 itu yang ada di daerah diharuskan mengurus izin SIUP MB Golongan A dibawah lima parsen.

“Pemkab Pasbar belum mengeluar izin SIUP MB Golongan A. Kalau izin itu ada tentu kami pengusaha Cafe dan Resto mengurusnya,” pintanya.

Oleh sebab itu, Pemkab Pasbar melalui Satpol PP mengerti tentang arti pelaksanaan Kepres No 74 Tahun 2014 yang hakikinya untuk mengatur tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat, bukan sebagai senjata utk menindas rakyat atau pengusaha.

“Begitu juga penyitaan miras golongan A miliknya yang dilakukan Satpol PP, juga telah melanggar KUHP tentang penyitaan.Dimana Dalam KUHP pasal 38 ayat 1 dan 2, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat,” tambahnya.

Maka dari itu saya minta Satpol PP, sebagai penegak Perda jangan tebang pilih melakukan penertipan. Miras Golonga A disita, sementara miras golongan B dan C dibiarkan dijual di pasaran yang tidak ada izinnya.

Kepala Satpol PP Pasbar H Edison Zelmi S.STP MM ketika dikonfirmasi melalui selulernya, mengatakan, penertiban yang dilakukannya ke tempat hiburan malam seperti Cafe, Bar dan Karoeke dalam rangka menertibkan penyakit masyarakat (pekat) seperti miras dan narkoba yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.

“Dalam penertiban itu, pihaknya hanya mengamankan miras golongan A di sejumlah Cafe, dan tempat Karoeke. Miras itu bukan kami sita tapi diamankan, dan boleh diambil kembali dengan membuat surat perjanjian,” tegas Mantan Camat Pasaman itu.

Selain itu kata Edison, pihaknya tidak melarang bagi masyarakat untuk membuka usaha Cafe dan Karoeke di Pasaman Barat. Tapi jadikankalah tempat tersebut sebagai hiburan keluarga bukan tempat hiburan maksiat. (Budiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *