Tak Berkategori  

Laporan Kinerja Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017

I. PENDAHULUAN

A. UMUM

Bahwa dengan telah berakhirnya tahun 2017 yang dimulai dari bulan Januari sd Desember 2017. Laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode tahun 2017, yaitu sebagai berikut :

  1. Bahwa telah berakhirnya tahun 2017, berdasarkan Tatatertib DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan unutuk itu.
  2. Bahwa laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga.
  3. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kibijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan Rekomendasi DPRD

B. DASAR HUKUM

1.        Undang- Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2.        Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3.        Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

4.        Peraturan Pemerintah RI Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD

5.        Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan  Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Nomor 1 Tahun 2017

tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

6.        Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

II.      MAKSUD DAN TUJUAN

Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017, sebagai realisasi pencampaian program dan kegiatan pada masa persidangan pertama ,kedua dan ketiga yang merupakan sebagai pertanggungjawaban DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan, legislasi dan anggaran di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN TAHUN 2017

Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi fungsi anggaran-dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi,  kunjungankerja , reses dan kegiatan lainnya.

Selama masa persidangan tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota adalah sebagai berikut :

PELAKSANAAN FUNGSI DPRD

Pelaksanaan Fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :

A.  PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI

Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2017. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Drs.Epi Suardi, Wakil ketua Hardedi.S.Sos yang beranggotakan Syamsul Mikar, Putra Satria Veri, Hj.Aida,SH, Virmadona,S.Sos, Dra.Ridhawati, H.M.Ridha Ilahi,S.Pt, Suriadi, Bahrul Edial,ST dan Akrimal Adham,SH

Dalam catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA).  Kemudian ada tiga Ranperda wajib yang di bahas melalui rapat paripurna yakni : Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.

Disamping enam Ranperda tersebut juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUDNI dan Ranperda tentang RDTR.

Terkait dalam penyusunan perda inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan peraturan mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di tahun 2017 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, yakni : ( Ranperda penyelengaraan arsip, Ranperda pengelolaan pariwisata, Ranperda penyelenggaraan pelayanan publik dan  Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD.

Secara politik dari empat Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD sementara yang tiga lagi dalam proses pembahasan dan pendalaman materi.

Nota Persetujuan bersama DPRD Limapuluh Kota dengan Bupati Limapuluh Kota terhadap delapan (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017.

PERATURAN DAERAH

PEMRAKARSA

PEMBAHAS

NOMOR SK DAN PB

TANGGAL PENETAPAN

Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD

Inisiatif DPRD

Bapemperda

4/NPB/DPRD/LK/VII

2 Juli 2017

Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pemerintah Daerah

Pansus

5/NPB/DPRD/LK/VII

7 Agustus 2017

Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Pemerintah Daerah

Pansus

6/NPB/DPRD/LK/VII

7 Agustus 2017

Pemerintahan Nagari

Pemerintah Daerah

Pansus

7/NPB/DPRD/LK/VII

7 Agustus 2017

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016

Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna

8/PB/DPRD/LK/VII

11 Oktober 2017

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017

Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna

11/PB/DPRD/LK/VII

13 Nopember 2017

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018

Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna

12/PB/DPRD/LK/VII

24 Nopember 2017

B.     PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN

Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Sastri Andiko SH Dt.Putiah (Wakil Ketua), Deni Asra,S.Si (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Drh. Harmen, Drs Epi Suardi, Syamsul Mikar, Riko Febrianto, SH, Wendi Chandra, ST, Yusnir, BA Irdapel Masrizal, A. Md, Irwin Idrus, Ermizal J, SE, Hemmy Setyawan, SE, H. Darlius, Drs. Epi Suardi, H. Chandra, H. Wardi Munir, Ir. Yakubis, Yosrizal.

Badan Anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :

1.      Rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Limapuluh Kota tahun anngaran 2016.

2.      Rapat kerja badan anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp.1.288.874.849.392,00. Belanja sebesar Rp.1.344.772.199.400,50 dan Pembiayaan Rp.55.897.350.008,50

3.      Rapat kerja badan anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp.1.284.021.972.529,00. Belanja sebesar Rp.1.333.434.554.462,00 dan Pembiayaan Rp.49.412.581.933,00

C.    PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Fungsi pengawasan  DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD oleh alat kelengkapan 3 komisi :

1.      Komisi I  membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah  Deni Asra, S.SI (Wakil Ketua), dengan susunan anggota sebagai berikut : Riko Febrianto, SH  dari Fraksi Golkar (Ketua), Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP (Wakil Ketua), Yosrizal Dt Permato Alam dari Fraksi PAN (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, Yusnir BA dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal, A. Md dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Hemmy Setiawan, SE dari Fraksi PDIP & PKB , Suriadi dari Fraksi Hanura dan H. Yos Sariadi, S. Ag dari Fraksi PKS &PBB.

OPD mitra dari komisi I adalah  :  Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.

2.      Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ,SH dengan susunan anggota sebagai berikut : H. M. Ridha Illahi, S.Pt dari Fraksi PDIP & PKB (Ketua), Irmantedi dari Fraksi Gerindra (wakil Ketua), Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat (sekretaris) dan anggota sebagai berikut : Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Tedy Sutendi, SH, MH dari Fraksi Hanura, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Hardedi, S. Sos dan Wardi Munir dari Fraksi PKS & PBB, dan Akrimal Adham, SH dari Fraksi PAN.

OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.

3.      Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah koordinator  Sastri Andiko, SH. dengan susunan anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar (ketua), Drh. Harmen dari Fraksi PPP (wakil Ketua), Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat, H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB, H.Chandra dari Fraksi Hanura, Ir.Yakubis dari Fraksi PKS & PBB dan Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN.

OPD Mitra Komisi III adalah  : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,  Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,  Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.

4.      Alat Kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan ketua Wardi Munir dan Irmantedi sebagai wakil ketua dengan anggota Akrimal Adham,SH , Muhammad Ridha Ilahi, S. Pt dan Yusnir BA.

Selama tahun 2017, Badan Kehormatan telah melakukan rapat 1(satu) kali terhadap laporan dari Forum Wali Nagari. Terhadap laporan dari fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada  maupun yang melanggar aturan internal namun hanya satu orang Tedy Sutendi,SH,MH dari Partai Hanura yang terkena tindakan hukum pidana.

D.    PELAKSANAAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD

Pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Limapuluh Kota .

Rapat Bamus yang dipimpin oleh oleh Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH (Fraksi Golkar) yang didampingi Sastri Andiko, SH Dt Putiah (Fraksi Demokrat) dan Deni Asra,S.Si ( Fraksi Gerindra) bersama seluruh anggota Bamus DPRD Limapuluh Kota, yakni : Irmantedi dan Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra, Hj. Aida, SH dan Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat , Ir. Afri Yunaldi, IPM dan Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi Golkar, Dra. Ridhawati dan Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP), Amril B Dt Tan Bagindo (Fraksi PDIP & PKB), Suriadi  dan H.Chandra dari Fraksi Hanura.  Wardi Munir dan Hardedi.S.Sos dari Fraksi PKS & PBB, Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN.

 

Kegiatan rapat –rapat alat kelengkapan DPRD:

1.      Rapat paripurna istimewa :     3 kali

2.      Rapat paripurna :    20 Kali .

3.      Rapat pimpinan DPRD :    6  Kali .

4.      Rapat badan musyawarah:     13 Kali .

5.      Rapat badan anggaran :    4  Kali

6.      Rapat badan kehormatan: 1 kali

7.      Rapat badan pembentukan peraturan daerah :  5  Kali

8.      Rapat kerja komisi-komisi :

–          Komisi I :  4  kali

–          Komisi II:  4   kali

–          Komisi III:  4  kali

9.      Rapat panitia khusus(pansus) :   10 kali

10.  Rapat gabungan komisi I,II dan III :  8 kali

Kegiatan Lainnya :

1.      Penerimaan study banding/kunker : 7  kali

2.      Penerimaan audiensi :   7 kali

3.      Pelaksanaan reses   : 3 kali

4.      Kunjungan Kerja ke Kecamatan :

Komisi I :  16 kali

Komisi II :  10 kali

Komisi III :  46 kali

IV.        BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN  KEMAMPUAN DAN KAPASITAS

Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak  5 Kali.

V.  SURAT REKOMENDASI DPRD

Dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD telah disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Limapuluh Kota antara lain sebagai berikut : 

Surat rekomendasi DPRD, yaitu perihal :

1.      Rekomendasi Badan Anggaran atas pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2016

2.      Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang pembahasan Rancangan APBD 2017

3.      Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang Pembahasan Rancangan APBD 2018

4.      Surat Keputusan /persetujuan penyerahan atau penghibahan tanah pemerintah daerah KabupatenLimapuluh Kota kepada Polres Limapuluh Kota.(Uchok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *