UDKP Adakan Sosialisasi Kependudukan

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Kelanjutan dari sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung sejak Selasa (16/7), Senin (29/7) diadakan di Unit Daerah Kerja Pemerintah (UDKP) Kecamatan Sijunjung.

Sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan  supaya segera mengurus, materinya disampaikan  Sekretaris Disdukcapil; Replita bersama Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Syahdanur.
Dihadiri Kasi Pemerintahan dan Kependudukan Kantor Camat Sijunjung, Welni Devisia, sosialisasi diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari unsur tata usaha jorong, pengurus dan anggota PKK nagari, pengurus dan anggota Dasawisma serta kader posyandu.

Untuk kelancaran sosialisasi, disamping alat tulis, peserta juga diberi snag, makan siang dan uang transportasi.

Sesuai tujuan sosialisasi, materi yang dipaparkan dan dijelaskan oleh Sekretaris Disdukcapil dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk,  adalah tentang tata cara dan persyaratan mengurus  akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat pindah.

Dalam mengurus dokumen kependudukan, baik itu akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan mau pun KK, KTP-el, KIA dan surat pindah, masyarakat yang mengurus tidak membayar sepanjang dokumen diurus dalam rentang waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan dan ketentuan.

Tapi jika diurus diluar waktu yang sudah dintentukan, yang mengurus dikenakan denda administrasi,  kata Sekretaris Disdukcapil, Replita.
Seperti mengurus akta kelahiran,  sesuai peraturan dan ketentuan, mengurusnya dalam rentang waktu 60 hari setelah kelahiran. Bila diurus dalam waktu itu, masyarakat tidak membayar.

Tapi, jika pengurusannya terlambat, dengan kata lain tidak diurus dalam rentang waktu waktu 60 hari, masyarakat kenak denda administrasi, dengan rincian anak pertama dan kedua Rp75 ribu, anak ketiga dan seterusnya Rp100 ribu.
Begitu pula dalam mengurus dokumen kependudukan  lain, seperti akta perkawinan  dan KK, juga sudah ditentukan rentang waktunya sesuai peraturan dan ketentuan. Bagi yang terlambat juga dikenakan denda administrasi.

“Karena itu, supaya terhindar dari denda administrasi, tolong sampaikan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan dan rapat mau pun pada arisan PKK dan kegiatan pos yandu supaya mengurus dokumen kependudukan  dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” pesan Sekretaris Disdukcapil Replita.

Disamping tidak membayar, mengurus dokumen kependudukan juga tidak susah, tidak sulit dan tidak rumit bila persyaratannya lengkap. Selain tidak sulit dan tidak rumit, dokumen kependudukan  yang diurus masyarakat bisa diterbitkan dalam beberapa jam. Tidak perlu menunggu dua atau tiga hari, tambah Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syahdanur.

Supaya tujuan sosialisasi tercapai sesuai sasaran dan harapan, di penghujung kegiatan dibuka forum tanyajawab, sehingga berbagai hal dan masalah yang terkait dengan dokumen kependudukan ditanyakan oleh peserta sosialiasai kepada aparatur Disdukacapil yang menyajikan materi. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *