Polda Sumbar Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bandar Buat

Padang, KabarDaerah.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar., Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK saat menggelar konferensi pers diruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Rabu (08/06/22).

Satake Bayu menyebut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah tertangkap tangan melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa Izin Usaha Niaga.

“Tempat kejadian disebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,” ucap Satake Bayu yang didampingi Kasubbid Penmas., AKBP Afriyani dan Ps Kanit Subdit IV Ditreskrimsus., AKP Gusnedi.

Untuk tersangka yakni Y (60) pekerjaan sopir, warga Kampung Baru Cengkeh, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Kemudian E (50) warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Selanjutnya, RA (19) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, RJ (31) warga Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung dan R (23) warga Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan.

“Penangkapan pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB,” terang Satake Bayu.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 35 (tiga puluh lima) buah jerigen kapasitas 33 (tiga puluh tiga) Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 16 (enam belas) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 54 (lima puluh empat) buah jerigen kosong, 4 (empat) buah slang plastik, 1 (satu) unit Mobil truk tongkang merk Nissan CK warna Merah beserta kunci kontak, 1 (satu) unit Mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak dan 1 (satu) unit Mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak.

“Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa BBM jenis Bio solar ke SPBU Bandar Buat dengan menggunakan mobil truck tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” sebut Satake Bayu.

Untuk tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00,” pungkas Satake Bayu.

Sementara itu, Ps Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar., AKP Gusnedi menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya 2 (dua) unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang,” kata Gusnedi.

Polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, lanjut Gusnedi, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran disebuah gudang.

“Kemudian terhadap para pelaku serta beberapa barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Gusnedi.

Gusnedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodalnya telah diketahui.

“Pemodal berinisial E, dan akan kita kembangkan lagi,” tutup Gusnedi. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *