Resmi Surati Kejati Sumbar, LSM DPD LIRA Pessel : Jika Tak Ada Kejelasan dari Penegak Hukum, Bakal Jadi Persoalan Ditengah Masyarakat

Pessel, KabarDaerah.com – LSM DPD Lumbung Informasi Rakyat Pesisir Selatan (LIRA Pessel) resmi menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terkait proses hukum yang bergulir RSUD Painan.

Hal itu terkait proyek relokasi RSUD M Zein Painan diduga terindikasikan banyak penyimpangan dan merugikan keuangan Negara Rp32,135 Miliar.

Bupati DPD LIRA Pesisir Selatan., Erizal, SH melalui Sekretaris., Rega Desfinal, ST melihat hingga kini proses hukum terkait pembangunan RSUD Painan yang berlokasi di puncak Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai tersebut belum jelas.

Padahal, kata Rega, mega proyek itu sudah menghabiskan uang negara puluhan miliar rupiah.

Menurut Rega, jika tidak ada kejelasan dari penegak hukum bakal menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat. Apalagi persoalan itu sudah terjadi sangat lama sekali.

“Kami berharap penegak hukum profesional mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada indikasi penyelewengan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rega pada awak media, Selasa (07/06/22).

Rega menyebutkan, terkait mangkraknya pembangunan RSUD M.Zein Painan sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Kab Pessel), bahkan Sumatera Barat. Apalagi saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Ya, kami dari DPD Lira Pesisir Selatan akan mempertanyakan dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Sebab, proses hukumnya sudah berjalan lama tapi belum ada tersangkanya,” tambah Rega.

Diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan yang berlokasi di Puncak Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kab Pessel, menelan anggaran negara sebesar Rp99 Miliar. Pinjaman tersebut dibiayai melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada tahun 2015 oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), sesuai Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp96 Miliar diperuntukkan untuk pembangunan fisik. Sementara, sisanya Rp3 Miliar guna melengkapi peralatan kesehatan (Alkes) RSUD M.Zein. Namun, pada 2016 periode Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, kegiatan tersebut dihentikan. Alasannya, karena tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, pembangunan saat itu sudah mencapai proses pengerjaan sekitar 80 persen yang dilaksanakan oleh PT Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor selama 5 tahun.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar sudah memerintahkan Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kab Pessel untuk memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melengkapi bukti-bukti terkait dokumen.

Kendati sudah dikumpulkan barang bukti, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejati belum menetapkan tersangka mengenai kasus tersebut. (Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *