Seorang Pelaku Judi Togel Diamankan Ditreskrimum Polda Sumbar

Padang, KabarDaerah.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamanatkan seorang laki-laki yang diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel) disebuah warung yang berlokasi di Desa Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (13/06/22) malam.

“Seorang pelaku judi togel telah ditangkap berinisial R umur 50 tahun, warga Korong kasai Desa Kasang Kec. Batang Anai,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar., Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, Selasa (14/06/22).

Satake Bayu juga menyampaikan, bahwa pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP.

Dari informasi masyarakat itu, lanjut Satake Bayu, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan R tengah berada di sebuah warung lagi beraktivitas judi togel.

“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai sejumlah Rp.514.000,- (lima ratus empat belas ribu rupiah) yang diduga penjualan togel tersebut,” terang Satake.

Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone dengan merk Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Satake. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *