ASN Dilarang Masuk Kepengurusan KONI, SK Gubernur Sumbar Masih Berlaku

Ditulis Oleh  :  Labai Korok Piaman

 

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 099/III/GSB-2016 tertanggal 30 Maret 2016 masih berlaku yaitu Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional (ASN), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI didaerahnya masing-masing.

Sampai hari ini, Gubernur Sumbar., Buya Mahyeldi belum mencabut atau membatalkan SK tersebut. Sampai penyusunan kepengurusan KONI Sumbar priode 2021-2022 itu masih dipakai dan dijadikan acuan pengurus KONI, semua diketahui oleh tim Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

Maka SK KONI Pusat Nomor 65 tahun 2021 tidak ada pengurus berstatus Aparat Sipil Negara (ASN). Acuannya jelas bahwa SK Gubernur Sumbar zaman terdahulu masih berlaku belum dicabut. Sehingga kepengurus bebas dari pejabat propinsi, apalagi aparat.

Dilihat dari komposisi pengurus KONI Sumbar yang diurus, Roni Pahlawan Cs terdapat banyak ASN dan ada aparat aktif. Jika Penulis telusuri ada beberapa ASN tersebut baru berkiprah di Pemerintahan Provinsi Sumbar yang tidak paham kondisi propinsi Sumatera Barat.

Pantas saja mereka masuk karena tidak tahu dengan aturan atau dengan kondisi kultural budaya birokrasi pemerintah yang telah dibuat oleh Gubernur Sumbar sebelumnya dan dilanjutkan oleh Gubernur Sumbar sekarang.

Penulis yakini masuknya ASN dikepengursan KONI Sumbar sekarang ini karena ketidak tahuan mereka atau ada pihak-pihak lain yang memaksa mereka masuk demi KONI Sumbar ini berserak-serak, gagal, karena jika KONI Sumbar kedepan tidak mendapat prestasi olah raga baik lagi yang akan dibuly tentu Gubernurnya, ASN bagian dari Gubernur, mereka ada didalamnya.

Penulis berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan KONI pusat tegas jangan memasukan ASN dan jangan memasukan orang yang tidak memiliki latar belakang pengalaman organisasi olah raga. Apalagi penyusunan proses PAW SK nomor 65 tahun 2021 cacat prosedur yang semakin membuat runyam KONI Sumbar tersebut.

Penulis kasian secara pribadi dengan Ketua KONI Sumbar, Roni Pahlawan hasil Musproplub bulan Juni 2022 kemarin yang terkondisikan dengan isu dan kondisin yang tidak baik. Apalagi beliau jadi menjalankan roda KONI Sumbar dengan memakai Pengurus harian yang merupakan ASN juga.

Secara prosedur yang biasa jadi Ketua KONI harus memakai Ketua Harian itu adalah berlaku jika Kepala Daerah jadi Ketua KONI, baru pakai Ketua Harian. Penulis berharap dahulu yang jadi Ketua KONI Sumbar ini Wakil Gubernur Sumbar maka ketua Harian dibentuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *