Tim Gabungan BNN Gagalkan Peredaran 105 Kg Ganja dan Amankan Sepuluh Pelaku di Pasbar dan Pasaman

Padang, KabarDaerah.com – Tim Gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) berhasil menggagalkan peredaran 105 Kg Narkotika jenis Ganja di Kab Pasbar dan Kab Pasaman.

Sedangkan para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja ini berhasil diringkus oleh BNNP Sumbar dan BNNK Pasbar. Ironisnya, tiga orang pelaku mengendalikan peredaran Narkotika jenis Ganja ini dari Lembaga Permasyaratan (LP) Lubuk Basung.

Kepala BNNP Sumbar., Kombes Pol Indra mengatakan, sepuluh pelaku diamankan dalam pengungkapan tiga kasus berbeda selama bulan September.

“Dua kasus diungkap di Kab Pasbar dan satu kasus di Kabupaten Pasaman. Jadi, total Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu 105 kilogram Narkotika jenis ganja,” ucap Kombes Pol Indra kepada awak media disaat konferensi pers di Aula Kantor BNNP Sumbar, Jalan Sutan Sjahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (04/10/22) pukul 10.00 WIB.

Peredaran narkoba khususnya ganja itu marak sekali, lanjut Kombes Pol Indra, apalagi BNN RI sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Jadi, kami tidak henti-hentinya untuk melakukan pengungkapan kasus.

Sementara itu, Kepala BNNK Pasbar., Irwan Effenry menyampaikan, bahwa kasus pertama berhasil diungkap oleh Tim Gabungan dan menangkap 2 (dua) orang kurir di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong, Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kab Pasaman pada hari Selasa (20/09/22) lalu.

“Pelaku berinisial MR (19) dan AP (26) diamankan saat mengangkut BB 40 paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibawa dari Aceh dengan menggunakan mobil,” ujar Irwan Effenry.

Kemudian, lanjut Irwan Effenry, kasus kedua adalah penangkapan 2 (dua) orang kurir dipinggir jalan raya, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kab Pasbar pada hari Selasa (27/09/22) lalu.

Pelaku berinisial FDS (19) dan SR (20) diamankan saat mengangkut 2 (dua) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja dari Payakumbuh ke Pasbar dengan menggunakan sepeda motor.

“Kasus ketiga, ada 6 (enam) orang yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan pada hari Selasa (28/09/22) lalu. Masing-masing pelaku berinisial AR (31), MPF (18), GA (23), AR (23), DP (25) dan MN (37). Mereka memanfaatkan jaringan dari dalam Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam,” ucap Irwan Effenry kepada awak media di Aula BNNP Sumbar, Selasa (04/10/22).

Irwan Effenry menambahkan, BB yang diamankan yaitu 56 paket besar yang diduga Narkotika jenis ganja. Barang tersebut dibawa dari Penyambungan Sumatra Utara menuju Sumbar.

“Jadi, ada 98 paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu. Setelah ditimbang setara dengan 105 kilogram,” tutup Irwan Effenry. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *