Diduga Lakukan Pelanggaran, Satpol PP Kota Padang Amankan 19 Wanita dan 2 Pria di Tempat Hiburan Malam

Padang, KabarDaerah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sebagai garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) didampingi SK 4 terus berupaya sekuat tenaga memberantas penyakit masyarakat di Ranah Bingkuang.

Kali ini, kedapatan tempat hiburan malam melakukan pelanggaran, puluhan botol minol, 2 (dua) orang pria dan 19 wanita diamankan Tim gabungan Satpol PP Kota Padang pada Kamis (22/06/23) dini hari.

Puluhan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas pada sejumlah lokasi tempat penjual minol.

Petugas mendapati pemilik warung sengaja memajang botol berisi minuman tersebut di warungnya, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

“Petugas terpaksa mengamankan puluhan botol Minuman Beralkohol (Minol) tersebut sebagai barang bukti,” jelas Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D)., Rio Ebu Pratama.

Lebih lanjut, Rio Ebu Pratama yang langsung memimpin operasi tersebut mengatakan, dalam upaya penegakan Perda tentang aturan penjual minuman beralkohol.

Serta melakukan pengawasan ke sejumlah tempat karaokean dan penginapan, yang diindikasi melakukan pelanggaran. Maka petugas menertibkan 2 (dua) orang laki-laki dan 19 perempuan yang diamankan petugas di sejumlah lokasi tempat karaokean dan penginapan.

“22 buah botol minuman beralkohol dan 19 orang wanita serta 2 (dua) orang laki-laki diamankan ke Mako Satpol PP,” ungkap Rio Ebu Pratama.

Terkait penertiban ini, Rio Ebu Pratama menyampaikan, bahwa selain menertibkan sejumlah orang dan puluhan botol minol, pemilik usaha juga dilakukan pemanggilan untuk diproses, karena sudah kedapatan melakukan pelanggaran Perda.

“Karena kedapatan melakukan pelanggaran didalam beraktifitas, pelaku usaha ini juga di panggil PPNS,” ucap Rio Ebu.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *