Tiga Pelaku Diamankan, Polsek Kuranji Berhasil Ungkap Penggelapan 17 Unit Mobil Rental

Padang, KabarDaerah.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan balasan mobil rental dari 3 (tiga) pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dan 2 (dua) laki-laki. Masing-masing berinisial FN alias E (43), ibu rumah tangga sebagai pelaku utama. Pelaku FN (43) dibantu oleh pelaku M (45) dan pelaku E alias J (60).

Kapolsek Kuranji., AKP Nasirwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari korban berinisial A di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji pada Senin (05/06/23) pukul 10.00 WIB lalu.

“Modus pelaku dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental. Saat mobil diambil pelaku langsung membayar biaya sewa. Setelah pemilik mobil rental percaya, lalu digadaikan kepada orang lain,” terang AKP Nasirwan didampingi oleh Kanit Reskrim dan Kabag Humas Polresta Padang kepada awak media di Mapolsek Kuranji, Selasa (27/06/23) pukul 09.30 WIB.

AKP Nasirwan menyampaikan, bahwa pelaku E secara bertahap merental mobil kepada A secara bertahap dengan jumlah 4 (empat) unit mobil. Mobil tersebut digadaikan oleh pelaku E.

“Mobil pertama digadaikan E dibantu M dengan perantara berinisial I yang saat ini diburu (DPO) kepada seseorang senilai Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah). Mobil kedua digadaikan kepada berinisial R (DPO) senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui I dan U (DPO),” ucap AKP Nasirwan.

Kemudian, lanjut AKP Nasirwan, 1 (satu) unit lagi digadaikan senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) juga melalui U kepada AE (DPO). Sedangkan 1 (satu) unit lagi belum sempat digadaikan oleh pelaku.

“Dari tindak kejahatan E, korban A merugi hingga Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau setengah miliar rupiah,” ujar AKP Nasirwan.

AKP Nasirwan menambahkam, hasil dari pengembangan setelah pelaku diamankan, Polsek Kuranji berhasil mengamankan 13 unit mobil barang bukti lainnya, sehingga total yang diamankan saat ini menjadi 17 unit mobil.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 327 jo pasal 378 jo pasal 489 jo 55 KHUPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara 4 (empat) tahun,” tutup AKP Nasirwan.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *