Penasehat Hukum Pertanyakan Kerja Polisi Terkait Kasus Perusakan Bangunan di Kampung Alai Pessel

Pessel, KabarDaerah.com – Penasehat Hukum kasus dugaan perusakan bangunan di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Kab Pessel) atas nama Sumarni pertanyakan kinerja penyidik Kepolisian setempat.

Pasalnya, sudah berjalan 4 (empat) bulan sejak dilaporkan, kasus Sumarni tidak kunjung dapat kejelasan dan dinilai lambat dalam memproses laporan.

“Sampai saat ini, perjalanan kasus ini belum jelas meski sudah memasuki empat bulan semenjak laporan pengaduan disampaikan oleh pengadu atas nama isum ke polsek sutera,” ucap Srinoval Moelyadi selalu penasihat hukum mengadu Sumarni, Selasa (24/08/23) di Painan.

Ia menambahkan, selama lebih kurang dari 4 (empat) bulan, pihaknya sudah mengupayakan berbagai alternatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hingga ujung pangkal kasus tersebut masih jauh dari harapan.

“Selasa (24/08/23) ketemu dengan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sutera, ketika kita minta salinan surat ataupun berita acara hingga Surat Pemberitahuan Penanganan Hasil Penyelidikan, Kanit berkilah, ini kan aneh,” terangnya.

Lanjutnya menilai, kanit reskrim seakan berkilah kalau seluruh surat menyurat sudah selesai.

“Aneh betul, kok surat menyurat dibawa oleh Kapolsek,” ucapnya lagi.

Menurutnya, jika menurut ke kronologis yang dialami oleh kliennya murni sebuah perbuatan pidana. Dimana, pelaku dengan secara bersama-sama telah merusak bangunan yang dibangun Sumarni dan keluarga.

“Anehnya Kepolisian minta selesaikan secara perdata apa korelasinya? Makanya kita sangat menyayangkan kinerja aparat yang tidak profesional seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, pengadu Sumarni menjelaskan, bahwa semenjak laporan pengaduan disampaikannya ke Polsek Sutera sejak, 26 April 2023 silam dan hingga saat ini tidak ada kejelasan.

“Saya sebagai masyarakat berhak mendapatkan sebuah kepastian hukum dari objek yang saya adukan, ini sampai sekarang tidak jelas ujung pangkalnya, sampai dimana prosesnya, dan apakah ada pidananya atau tidak, tidak ada kejelasan sedikitpun,” katanya.

Menurutnya, ia merasa sebagai korban dari dugaan pengrusakan secara bersama-sama tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam memperoleh kepastian hukum oleh aparat Kepolisian Sektor Sutera.

Dikarenakan, setiap mau meminta surat laporan pengaduan, aparat setempat selalu berkilah.

“Kalau tidak ada pidananya tidak masalah, yang penting proses jalan dan transparan, ini gak jelas dan tidak ada kejelasan,” terangnya.

Sementara itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 1 Agustus 2023 menyatakan perkara Sumarni tidak memenuhi unsur pidana.

Dalam SP2HP tersebut menyatakan, hasil tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukannya pada 10 juli 2023, dan peserta gelar merekomendasikan untuk melakukan penghentian penyelidikan”, tutupnya.

 

Reporter  :  Efrizal

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *