Tak Berkategori  

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Beristri Di Bekuk Polsek Linggo

Pelaku dibawa ke Mapolsek Linggo Sari Baganti Untuk Penyidikan Lebih Lanjut
Pelaku dibawa ke Mapolsek Linggo Sari Baganti Untuk Penyidikan Lebih Lanjut

Pessel, Kabardaerah — Jajaran unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan amankan seorang pria beristri yang diduga melakukan perbuatan asusilah terhadap anak bawah umur.

Kapolres Pessel Fery Herlambang S.IK ,MM, melalui kapolsek Linggo Sari Baganti , Iptu Hardi Yasmar ,SH, mengatakan, menurut informasi, pelaku bernama Defri (24) warga kampung Balik Gunung, kenagarian Punggasan Timur, didugah kuat telah melakukan tindak pidana (KUHP) dengan mencabuli “N” (15) yang masih duduk di bangku masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP).

“Pelaku ditangkap di kota Painan, dan untuk proses lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polsesk linggo,” sebut kapolsesk kepada kabardaerah.com, Selasa 4 Desember 2018.

Dari keterangan yang diambil, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan satu kali dirumah orang tua korban di Nagari Lagan Hilir. Kejadian tersebut dilakukan pada malam hari, Minggu (25/11) saat orang tua korban tak dirumah.

“Untuk sementara pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut, ” pungkasnya.

Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *