Fenomena Bacaruik di Medsos Dinilai Bertentangan dengan Norma Agama dan Adat Minangkabau

Ditulis Oleh :  Robbie Pratama
Pengurus DPD KNPI Sumbar periode 2014-2017

 

 

Fenomena bacaruik, perdebatan panas dan saling sindir di konten Media Sosial (Medsos) terutama di TikTok belakangan menuai kritik dan sorotan. Gaya komunikasi tersebut tidak selaras dengan nilai-nilai agama dan adat yang menjunjung kesopanan.

Istilah bacaruik dalam bahasa Minang merujuk pada pertengkaran atau debat keras. Di TikTok, sejumlah kreator menggunakan format ini untuk meraih perhatian publik. Namun, konten tersebut dinilai memicu perilaku negatif, terutama bagi generasi muda.

Budaya Minangkabau mengajarkan prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Artinya, setiap perilaku masyarakat seharusnya berlandaskan nilai agama.

“Konten yang menampilkan bacaruik apalagi dengan kata-kata kasar jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam dan adat Minangkabau yang mengutamakan sopan santun”.

Generasi muda perlu menjaga identitas budaya Minangkabau dengan menunjukkan perilaku positif di ruang digital.

“Media sosial adalah wajah kita. Kalau kita berdebat, hendaknya pakai bahasa yang santun dan mendidik”.

Platform seperti TikTok seharusnya digunakan untuk berbagi konten kreatif, edukatif dan memperkuat budaya, bukan sebaliknya yang merugikan diri sendiri dan menjatuhkan harkat martabat keluarga.

Fenomena bacaruik di TikTok menjadi cermin tantangan masyarakat dalam menjaga etika komunikasi di era digital. Sejalan dengan nilai adat Minangkabau dan norma agama, bijak bermedia sosial menjadi langkah penting untuk menjaga marwah budaya dan keharmonisan sosial.

Semoga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Kominfo Sumbar mengtakedown konten-konten dan live bacaruik di TikTok.

 

 

Editor  :  Falsanar

Editor: Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *