Pemprov Sumbar Perkuat Penertiban PETI, WPR Disiapkan Jadi Solusi Tambang Rakyat

Padang, KabarDaerah.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus memperkuat upaya penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan disejumlah daerah.

Penertiban dilakukan secara bersama dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum, kelestarian lingkungan serta kepentingan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.

Kepala DLH Sumbar, Tasliatul Fuaddi, S.Hut., MH melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Desrizal, ST, M.Si mengatakan, bahwa penertiban telah dilakukan disejumlah wilayah, diantaranya Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Sijunjung.

“Seperti yang telah kita lakukan di Pasaman, Sijunjung dan daerah lainnya, secara bersama kita turun ke lapangan melakukan penertiban dan memberikan imbauan,” ujar Desrizal kepada Tim Jurnalis di Kantor DLH Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Rabu (26/08/26).

Pengawasan Disesuaikan dengan Kewenangan

Desrizal menjelaskan, bahwa pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

Menurutnya, pengawasan DLH mengacu pada Permen Nomor 6 Tahun 2026, yang sebelumnya diatur melalui Permen Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten/kota.

Untuk kegiatan pertambangan yang memiliki izin dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya serta anggaran.

Sementara terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganannya dilakukan melalui koordinasi bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

WPR Disiapkan untuk Menata Tambang Rakyat

Ditengah upaya penertiban PETI, Pemprov Sumbar juga tengah mempersiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu alternatif penataan aktivitas pertambangan masyarakat.

Desrizal menegaskan, bahwa penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak berarti masyarakat kemudian bebas melakukan aktivitas pertambangan tanpa aturan.

“Walaupun berada di wilayah WPR, tetap harus ada dokumen lingkungan dan perizinan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Desrizal, Pasaman merupakan salah satu wilayah yang pernah menjadi sasaran penindakan, sementara Sijunjung dan sejumlah daerah lainnya tengah didorong dalam proses penyiapan WPR.

Dengan adanya skema tersebut, pemerintah berharap aktivitas pertambangan masyarakat dapat diarahkan ke jalur legal sehingga lebih mudah dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap dampak lingkungannya.

PETI Berisiko Picu Kerusakan Lingkungan

Desrizal mengingatkan, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan kaidah pertambangan dan pengelolaan lingkungan dapat menimbulkan berbagai dampak.

Kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi sungai, pencemaran air hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir bandang menjadi sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi.

‎“Kalau tidak dilakukan dengan ramah lingkungan, tentu berpotensi terhadap hal-hal seperti bencana longsor dan banjir bandang,” katanya.

Menurutnya, persoalan PETI tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan. Pemerintah juga perlu mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap sumber penghidupan tanpa mengorbankan lingkungan.

Cari Titik Temu Ekonomi dan Lingkungan

Pemprov Sumbar, kata Desrizal, tidak semata-mata ingin menghentikan aktivitas pertambangan masyarakat.

Pemerintah juga berupaya mencari titik temu antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kewajiban menjaga lingkungan.

“Sumber daya ada, harus dikelola dengan baik, lingkungan terjaga, masyarakat tentu sejahtera. Itu harapan kita,” ujar Desrizal.

Desrizal menambahkan, aktivitas pertambangan yang memiliki izin akan lebih mudah diawasi karena pemerintah memiliki dasar hukum serta instrumen pengendalian lingkungan.

Karena itu, penataan melalui skema WPR diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar agar sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan masyarakat secara legal, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

“Pro-kontra itu kita cari titik temunya. Secara lingkungan terjaga, secara pertumbuhan ekonomi meningkat. Itu yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.

 

 

Penulis  :  Robbie

Editor    :  Falsanar

Penulis: RobbieEditor: Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *