Tak Berkategori  

Boy Roy Indra SH Terpilih Menjadi Ketua LPK RI Pasaman

Sumbar.Kabardaerah.com— Pasaman, Minim nya pengetahuan masyarakat selaku konsumen, yang selama ini merasa dirugikan atas kesewenangan pengusaha perdagangan barang dan jasa tanpa adanya perlawanan dan pembelaan secara hukum, serta tidak tau akan mengadu atau melapor kemana.

Dengan telah hadir, serta terbentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Pasaman. Dihadiri puluhan peminat yang mau bergabung dalam LPK–RI ini. Rabu (11/4), di Cafe Dapur Mami Lubuksikaping.

Dari hasil musyawarah pembentukan pengurus LPK-RI Kabupaten Pasaman di ketuai Boy Roy Indra SH. merupakan salah satu Advokat terkenal di Sumbar khusus nya di Kabupaten Pasaman.

Boy Roy Indra SH mengatakan, dengan adanya Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) di Kabupaten Pasaman adalah merupakan titik terang  bagi masyarakat Pasaman, yang mana masyarakat selaku konsumen sering dirugikan atas kesewenangan pengusaha perdagangan barang dan jasa tanpa adanya perlawanan dan pembelaan secara hukum.

“Hal ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum yakni Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PP No 59 tahun 2011 dan Perpres No 50 tahun 2017,” jelas Boy

Boy Roy Indra, SH selaku pemegang mandat dan Ketua terpilih LPK-RI Kabupaten Pasaman mengatakan, siap membantu masyarakat untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma, bila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha perdagangan dan jasa.

”LPK-RI ini hadir di Pasaman, untuk membantu masyarakat selaku konsumen dalam menghadapi  masalah hukumnya secara cuma-cuma terkait sengketa konsumen,” ungkap Boy.

Boy menjelaskan, persoalan sengketa konsumen itu cakupannya luas seperti misalnya sengketa kredit kendaraan, kredit bank, obat-obatan dan medis, elektronik, bahan bangunan, pada pokoknya seluruh perdagangan barang dan jasa yang dipasarkan.

“Jika terjadi sengketa konsumen dalam bentuk apapun, jangan sungkan-sungkan segera laporkan kepada kami, kami akan tindak lanjuti dengan memberikan bantuan pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma,” tegas Boy.

Selain itu, LPK-RI merupakan suatu lembaga yang telah resmi dan Terdaftar serta Berkedudukan Tetap, di bawah langsung dari Lembaga Negara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

”Satu Badan Non Departemen yang Bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sama dan setara dengan BPK, KPK, BNN dan juga Badan-badan lain di Negeri ini,” terang Boy mengakhiri. (KD Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *