Pukul Dan Peras Narapidana,Oknum Petugas Rutan Klas II B Lubuk Sikaping Dipolisikan

Pasaman Kabardaerah.com Tindakan kekerasan, seorang oknum sipir Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Berinisial B (35) dilaporkan kepolisi telah menganiaya seorang tahanan, Kamis (14/02/2019) pagi.

Akibat penganiayaan itu, Napi atas nama AN (23) merupakan warga Hutapadang SN Kec. Kota Nopan Kab. Madina dikabarkan mengalami rasa sakit pada telinga sebelah kiri, akibat pukulan.

Kapolres Pasaman AKBP. Hasanuddin S Ag, melaui Kasat Reskrim, Iptu. Lazuardi SS membenarkan terjadinya tindak penganiayaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping yang terjadi pada hari Kamis. Tanggal 14 Februari 2019 sekira pukul 05.30 WIB dengan nomor laporan LP /18/ II/ 2019/ SPKT Res – Psm.

Lazuardi menceritakan bahwa kejadian berawal oknum B menyuruh salah seorang Napi berinisial RK (24) untuk meminta uang kepada korban AN (23) dan kawan kawan nya satu kamar di Rutan tepatnya dikamar U dengan alasan untuk membeli minyak genset guna mencuci mobil Ka Lapas.

Awalnya korban AN (23) dan kawan kawan nya mengaku tidak punya uang, lalu Oknum sipir B (5) datang ke Kamar dan mengatakan “ masa kalian nggak punya uang segitu, dengan nada kasar,(kata-kata kotor) kalian semua di kamar tersebut”.ungkapnya.

Namun akhirnya korban AN (23) dan kawan mengumpulkan uang sejulah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per orang, sehingga terkumpul uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan di serahkan kepada salah satu WBP RK (24), selanjut nya diserahkan kepada oknum B (35). Terang lazuardi.

Tidak lama kemudian Oknum B (35) memanggil korban AN (23) dan seorang teman korban yang berinisial K (44), dan Oknum B (35) mengatakan bahwa para penghuni Kamar U pembohong, tapi kalian tidak punya uang, dan di jawab oleh K (44) dengan ucapan uang ini kami pinjam sama Pak M yang merupakan penghuni kamar U.

Dan disitulah Oknum sipir ini B (35) mendekati korban AN (23) dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar/ memukul kearah telinga kiri, sehingga korban mengalami rasa sakit pada telinga sebelah kiri. Tambah Lauardi

Sehubungan dengan terjadinya terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kasat Reskrim Polres Pasaman Lazuardi segera menindaklanjuti terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Sipir Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping terhadap WBP.

Polres Pasaman akan bertindak tegas terhadap oknum Sipir yang melakukan tindakan kekerasan.

(Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *