Dugaan Pengelembungan Suara, Caleg PDIP Dapil III Pessel, Darwin Zeneki akan Tempuh Jalur Hukum

Pessel, kabardaerah — Dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu Legislatif 2019 di kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar terus menuai protes.

Kali ini, seorang Calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Darwin Zeneki yang maju di daerah pemilihan III (Sutera-Lengayang) Kabupaten Pesisir Selatan, menduga kuat terjadi penggelembungan suara yang merugikan dirinya.

“Penggelembungan suara itu terjadi di Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang. Saya juga menduga ini juga terjadi di delapan nagari lainya di kecamatan ini,  ” kata Darwin kepada waratawan di Painan, Senin.

Ia menjelaskan,  khusus di Lakitan Utara, ketika suara ditingkat kecamatan direkap pada Sabtu (27/4), suara caleg PDIP nomor urut satu dicatat 101 suara, sementara dirinya yang merupakan nomor dua dicatat 23 suara.

Hal tersebut, terangnya,  tidak sesuai dengan data yang dikantongi saksi, dan saksipun langsung mengajukan protes.

“Saksi langsung menunjukan data yang dikantongi bahwa caleg nomor urut satu hanya mendapat 82 suara dan nomor dua mendapat 42 suara, namun tidak digubris oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” sebut Darwin.

Selang beberapa waktu,  akhirnya diperlihatkan dokumen model DAA 1 plano dan suara se-Lakitan Utara dihitung ulang.

“Hasilnya sesuai dengan data yang ada pada saksi yakni caleg nomor urut satu mendapat 82 suara dan nomor dua mendapat 42 suara,” jelasnya.

Menyikapi kejadian tersebut pada Senin, 29 April 2019 ia melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor 04/LP.Berkas/PL/Kab/03.15/IV/2019.

Setelah menerima laporan Bawaslu langsung ke lokasi perekapan dan merekomendasikan agar data di seluruh nagari di Lengayang dicocokan kembali.

Darwin menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak langsung dilaksanakan PPK dengan berbagai alasan dan mereka berjanji akan melakukannya pada hari berikutnya.

Dilanjutkannya, pada hari berikutnya pencocokan data memang dilakukan namun hanya dokumen C1 pleno serta DAA1 dan kegiatan itu tanpa dihadiri saksi dari partai.

“Dari kegiatan itu jelas ada upaya pengglembungan suara terstruktur dan kami akan menempuh jalur hukum terkait kejadian ini,” katanya lagi.

Sementara itu, ketika Ketua PPK Lengayang, Syahril dihubungi ia tidak mengangkat sambungan telepon genggamnya, dan ketika dikonfirmasi ke Bawaslu Pesisir Selatan pegawai yang bertugas menyarankan agar hal ini langsung diutarakan ke pimpinannya namun yang bersangkutan sedang dinas luar. (*/ef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *