Gubernur Sumbar Tunjuk Zuldafri Darma Sebagai Plt Bupati Tanah Datar

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM,- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menunjuk wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma sebagai Pelaksana Tugas Bupati berhubung meninggalnya Irdinansyah Tarmizi pada Sabtu (19/09/2020) lalu.

Surat Penugasan Wakil Bupati Tanah Datar Selaku Pelaksana Tugas Bupati Tanah Datar dengan nomor 120/404/Pem-2020 tersebut, ditanda tangani langsung oleh Irwan Prayitno tertanggal 21 September 2020, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Tanah Datar.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diatur ketentuan : pasal 7 ayat (1) huruf a tentang Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berhenti karen meninggal dunia, maka untuk keberlangsungan penyelengara pemerintah daerah sampai ditetapkan Bupati definitif maka wakil Bupati melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Tanah Datar yang berpedoman kepada peraturan perUndang-undangan,” tulis Irwan Prayitno.

Yusrizal Kabag Humas Tanah Datar membenarkan “terkait Surat Penugasan Wakil Bupati Tanah Datar Selaku Pelaksana Tugas Bupati Tanah Datar dengan nomor 120/404/Pem-2020 tersebut yang di tanda tangani oleh gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tertanggal 21 September 2020 adalah benar” ujar dia.

Lebih lanjut Yusrizal menambah Wabup zuldafri Darma akan melanjutkan tugas kepemimpinan sesuai surat penugasan dari Gubernur Sumatera Barat tersebut sampai tanggal 25 September 2020 sebagai Plt Bupati Tanah Datar.

Terkait zuldafri ikut dalam Pilkada serentak 2020 ini maka selama masa cuti kampanye sampai tanggal 05 Desember 2020 akan di gantikan oleh pejabat sementara dari Provinsi tutup Yusrizal.(kd/Farid)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *