Kewenangan KAN Terhadap Tanah Ulayat Tidak Boleh Digunakan Sewenang Wenang

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM — Lembaga kerapatan adat atau Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam penguasaan tanah ulayat nagari tidak boleh digunakan sewenang wenang, apalagi ikut mengizinkan perbuatan ilegal atau melanggar hukum di atas tanah ulayat nagari.

“Lembaga KAN bisa dianggap turut serta melakukan perbuatan ilegal atau melawan hukum atau setidak-tidaknya membiarkan perbuatan melawan hukum. Ini bisa dipidana,” ungkap tokoh adat dan budayawan Basrizal Dt Panghulu Basa, Senin (15/02/22) kepada media ini.

Menyikapi permasalahan yang ada di nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, ia berkomentar jika memang itu terjadi, berarti lembaga ninik mamak itu tidak mengerti dengan hukum.

“Semua orang, lembaga termasukkan KAN sendiri harus tunduk dan patuh kepada perundang-undangan berlaku. Tanpa kecuali,” sebut ketua MKAN Batipuh dan X Koto ini.

Ia mengingatkan, jika lembaga adat memiliki fungsi melestarikan adat di daerah itu dan memiliki kewenangan terhadap tanah ulayat juga harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan anak nagari.

“Bukan hanya memikirkan kesejahteraan lembaga saja, namun anak nagari juga memiliki hak dalam menerima manfaat dari sumber daya alam yang ada di ulayat nagari tersebut,” pungkas Basrizal Dt Panghulu Basa. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *