Jual Sisik Trenggiling, Seorang Warga Sawahan Diringkus Polda Sumbar

Padang, KabarDaerah.com – Ditreskrimsus Polda Sumbar meringkus seorang pelaku yang diduga memperniagakan satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling didepan Masjid Baitul Ma’wa di Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (31/05/22) sekira pukul 14.30 WIB

Diketahu, pelaku berinisial RR (37) warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Barang bukti 12,8 Kg sisik trenggiling yang berada didalam karung plastik warna putih,” ucap Kabid Humas Polda Sumbar., Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK di Mapolda Sumbar, Rabu (08/06/22).

Kemudian, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih.

Untuk modus operandinya, sebut Satake Bayu, adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal.

“Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),” ujar Satake.

Ps Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar., AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

“Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum,” kata Gusnedi.

Gusnedi menambahkan, bahwa petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya.

“Pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial,” tutup Gusnedi. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *