Penyertaan Modal Perusda Tuah Sepakat Disepakati DPRD Tanah Datar

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM – Penyertaan modal daerah yang diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, disepakati oleh DPRD Tanah Datar, dalam rapat paripurna, Selasa (06/09/22) diruang sidang utama DPRD Pagaruyung.

Rapat paripurna Pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal ini
dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakil ketua Saidani, Sekwan Yuhardi dan dihadiri 23 anggota Dewan, Wakil Bupati Richi Aprian,  Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan OPD.

Walau sempat molor lebih dari tiga jam ini, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat disahkan menjadi Perda yang bertujuan untuk meningkatkan usahanya guna memberikan kontribusi strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi.

Juru bicara Pansus II DPRD Tanah Datar dari fraksi Hanura M. Haekal menyampaikan hasil pembicaraan tingkat pertama yang diawali dengan rapat internal dan rapat kerja pansus II dengan Tim ranperda Pemda Tanah Datar.

“Kami juga telah melakukan konsultasi ke direktorat BLUD, BUMN dan BMD Kemendagri  RI di Jakarta menetapkan untuk modal dasar di Perusda sebesar Rp25 Milyar,” ungkap Haekal.

Ia juga menjelaskan jika dalam kesepakatan Pansus II DPRD Tanah Datar dengan Tim Ranperda Pemda Tanah Datar dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua untuk dijadikan penyampaian pendapat akhir DPRD dengan modal dasar sebesar Rp25 Milyar.

Sementara itu, Wakil Bupati Richi Aprian dalam membacakan Pemandangan Akhir Bupati, mengucapkan terima kasih atas disepakatinya Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Kata Richi Aprian, dengan telah ada persetujuan DPRD ini menjadi dasar bagi semua pihak, mengawasi perda penyertaan modal pemkab kepada Perusda

“Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha Perusahaan Umum Saerah Tuah Sepakat yang telah disetujui dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat,” kata Wabup.

Ia berharap secara bersama pemerintah dan DPRD serta semua pihak untuk mengawasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penetapan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Bupati Richi Aprian. (Doy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *