Polsek Lembah Melintang Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone

Pasbar, KabarDaerah.com – Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian Handphone.

Pelaku berinisial AF (22) yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal unit Reskrim di Jalan Umum Jorong Sigalangan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Rabu (7/9/2022).

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kapolsek Lembah Melintang., Iptu Zulfikar, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/72/IX/2022/SPKT/Sek. LM/Res.Pasbar/Polda Sumbar, tanggal September 2022 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP. Kap/22/IX/ 2022/Reskrim, tanggal 7 September 2022.

“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah kakak iparnya di Jorong Sigalangan Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” ujar Iptu Zulfikar kepada awak media, Kamis pagi (08/09/22).

Iptu Zulfikar menjelaskan, dari informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim., Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju ke Jorong Sigalangan. Melihat kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri.

“Dengan sigap petugas melakukan pengejaran, dan pelaku berhasil kita ringkus di Jalan Umum, Jorong Sigalangan yang berjarak 200 meter dari rumah kakak iparnya,” jelas Iptu Zulfikar.

Iptu Zulfikar menerangkan, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (05/09/22) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan raya depan Hotel Nita Utama, Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Pada saat itu, lanjut Iptu Zulfikar, pelaku AF bersama dengan rekannya yang berinisial NP melakukan pencurian satu unit Handphone merk Oppo A74 warna hitam milik korban bernama Ghaitsaa Assyfa Daulay.

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku datang dan langsung memepet sepeda motor korban. Rekan dari pelaku berinisial NP mengambil sebuah handphone yang sedang terletak di kotak sebelah kanan sepeda motor korban. Sedangkan untuk rekan dari pelaku yang berinisial NP saat ini masih buron,” tutur Iptu Zulfikar.

Saat ini, pelaku AF telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *