DPRD  

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda Pemko Oleh Walikota Padang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatid Pemerintah Kota Padang oleh Walikota Padang, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin, 28 November 2022.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD Kota Padang, dan undangan lainnya.

 

 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda Pemko Oleh Walikota PadangPada kesempatan itu, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Padang, yaitu:

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2021-2041

3. Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.

 

“Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan pemukiman, khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan,” pungkasnya.

 

 

Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Hendri Septa, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan penjabatan dari RTRW di sektor perumahan dan oemukiman.

 

“Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan mampu menciptakan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” terangnya.

 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda Pemko Oleh Walikota PadangTerkait dengan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, kata Wako Hendri Septa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 

Namun, dalam pelaksanaanya Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dan pada tahun 2018 telah ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri Nomor 5 tahun 2007,” urainya. (BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *