Pelaku Pencurian Disebuah Warung Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang

Pasbar, KabarDaerah.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berhasil meringkus seorang pria berinisial AF (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Pelaku berhasil diringkus dirumahnya di Ujung Tanjung, Jorong Ranah Salido, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Minggu (08/01/23) malam sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui AKP Zulfikar, SH, MH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/02/I/2023/Sek.LembahMelintang/Res.Pasbar/Polda Sumbar tanggal 8 Januari 2023 terkait tindak pidana pencurian.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumah tepatnya di Ujung Tanjung Jorong Ranah Salido, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/01/I/2023/ Reskrim tanggal 8 Januari 2023, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang., Ipda Nazri Zulkifli langsung mendatangi rumah tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam waktu kurang dari 10 jam tersangka AF berhasil diringkus oleh tim opsnal Polsek Lembah Melintang yang saat itu sedang berada didalam rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujar Zulfikar kepada awak media, Senin (09/01/23).

Zulfikar menerangkan, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban bernama Kasim pada Minggu (08/01/23) sekitar pukul 05.30 WIB subuh, diduga tersangka AF masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci pintu belakang warung menggunakan sebilah parang, kemudian pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang milik korban.

Setelah melancarkan aksinya dan pelaku berhasil mengambil uang tunai di warung milik korban sebesar Rp.1.950.000,-. Selain uang tunai, pelaku juga mengambil rokok Sampoerna mild sebanyak 3 (tiga) slof, rokok Surya 3 (tiga) slof, rokok Dji Sam Soe 5 (lima) bungkus dan 8 (delapan) buah tabung gas elpiji ukuran 3 K, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.100.000,-.

“Dari keterangannya, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah mengambil barang-barang milik korban,” terang Zulfikar.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP,” pungkas Zulfikar sambil mengakhiri.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *