Satresnarkoba Polres Pasbar Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Silawai Air Bangis

Pasbar, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat (Satresnarkoba Polres Pasbar) berhasil meringkus seorang pria berinisial YW (37) diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu.

Pelaku berhasil diringkus disebuah warung tepatnya di Jalan PT BTN Jorong Silawai, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (17/01/23) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa disebuah warung yang berada di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar langsung meluncur ke lokasi yang dicurigai untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eri Yanto kepada awak media di Mapolres Pasbar, Rabu (18/01/23).

Eri Yanto menambahkan, setelah melakukan penyelidikan ke sebuah warung tersebut, pada Selasa (17/01/23) sekitar pukul 01.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut dan mengamankan tersangka berinisial YW.

“Dari pelaku, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 17 (tujuh belas) plastik klip warna bening yang diduga untuk membungkus Sabu,  1(satu) buah manchis warna biru, 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol air mineral, serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam,” terang Eri Yanto.

Eri Yanto menjelaskan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar yang di back up oleh Kapolsek Sungai Beremas., Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, SH beserta anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Silawai Timur.

Pelaku sempat menyembunyikan barang bukt, atas kerjasama dan ketelitian petugas, barang bukti Narkotika jenis Sabu berhasil ditemukan di lantai warung tersebut.

“Saat ini pelaku berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Eri Yanto.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Eri Yanto.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *