Diduga Miliki Sabu, Seorang Warga Limau Kaum Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar

Tanah Datar, KabarDaerah.com – Dengan terus menekan Penyalahgunaan Narkoba diwilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu dipinggir Jalan, Kecamatan Limau Kaum, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (10/03/24) lalu.

Diketahui, pelaku ini berinisial WPD (37) merupakan warga Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kapolres Tanah Datar., AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Narkoba., AKP Desneri, SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku WPD yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu.

“Benar, kami jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu,” ucap AKP Desneri kepada awak media Jum’at (15/03/24).

AKP Desneri menyampaikan, bahwa pelaku WPD berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2024 bertempat dipingggir Jalan di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, lanjut AKP Desneri, kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika diseputaran Kecamatan Lima Kaum.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku WPD yang mana pada saat itu sedang berada dipingggir Jalan di Kecamatan Lima Kaum,” ujar AKP Desneri.

Setelah berhasil mengamankan pelaku WPD, kata AKP Desneri, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

“Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari pelaku WPD,” terang AKP Desneri.

Selanjutnya, untuk pelaku WPD dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Pelaku WPD ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Desneri.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Penulis: RobbieEditor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *