Wakil Bupati Pasaman Barat Resmikan Pemekaran Lima Kejorongan

PASAMAN BARAT, KABARDAERAH.COMWakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto meresmikan lima Kejorongan baru di Nagari Muaro Kiawai Hilir pada Rabu (3/7/2024). Kegiatan digelar di Kantor Wali Nagari Muaro Kiawai Hilir.

Lima wilayah Jorong yang dimekarkan di Nagari Muaro Kiawai Hilir diantaranya Jorong Kartini, Jorong Kartini Lobuah Baru, Jorong Kartini Singkarak, Jorong Kartini Boncah Kobun, dan Jorong Kartini Rawa Bangun.

Pada kesempatan itu hadir beberapa kepala OPD, Forkopimca Gunung Tuleh, perangkat nagari, Bamus, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya.

Wakil Bupati Risnawanto menyampaikan bahwa pemekaran Jorong tersebut merupakan kelanjutan dari pemekaran Nagari (Desa) yang telah dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, jumlah  nagari di Pasbar hanya 19 nagari. Pada saat ini Pasbar sudah  dimekarkan menjadi 90 nagari. Tujuan utama pemekaran tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya pemekaran jorong ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin dekat, cepat, dan mudah,” kata Risnawanto.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas sebagai kepala jorong bukanlah hanya lambang. Kepala Jorong harus tahu dan memahami dinamika ditengah masyarakatnya.

“Sebelum mengikuti Pansel jorong nanti, calon Jorong harus memahami tugasny. Jangan sampai tidak tahu kondisi warganya yang tidak makan, warga yang sakit menahun, hingga warga yang tidak mendapatkan bantuan sementara dia berhak untuk dibantu,” ujar Risnawanto.

Menurut Risnawanto, pemekaran Nagari dan Kejorongan harus mampu memberi perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Jika suatu wilayah telah dimekarkan, namun tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik, tentunya merupakan sebuah kerugian yang besar.

“Untuk itu, mari kita wujudkan tujuan ini secara bersama-sama, dengan niat yang tulus dan ikhlas tanpa ada kepentingan apapun,” pungkasnya.

Diskominfopasbar

Editor : Wawan S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *