TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM- Aturan pejabat negara atau pejabat daerah yang ikut melaksanakan kampanye calon kepala daerah, telah diberlakukan untuk pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri, kepala desa maupun anggota dewan, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, jika Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Termasuk anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, mereka wajib cuti. Hal ini sudah kita beri himbauan kepada ketua DPRD agar mengurus cuti kampanye bagi anggota dewan yang akan menjadi tim kampanye salah satu paslon,” ungkap Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki, Senin (07/10/24) di Batusangkar.
Katanya, himbauan tersebut disampaikan sesuai arahan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, jika izin tersebut dapat dikeluarkan oleh ketua fraksi masing-masing di DPRD setempat.
Penyampaian surat izin cuti kampanye Kata Andre, wajib disampaikan ke KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota.
“Untuk penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye jelas dilarang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucap Andre.
Terkait adanya baliho anggota DPRD Tanah Datar yang terpasang bersamaan dengan baliho paslon, Andre menyebutkan jika mengenai hal itu Bawaslu sedang mengkaji secara mendalam dan akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
“Yang jelas kita sudah memberikan surat himbauan kepada pimpinan DPRD Tanah Datar, dan berharap seluruh anggota DPRD Tanah Datar dapat mematuhi dan melaksanakan tahapan kampanye yang sudah diatur berdasarkan UU yang berlaku,” sebut Andre.
Dasar hukum tentang mewajibkan pejabat daerah atau negara cuti diluar tanggungan negara jelas disebutkan dalam beberapa aturan, antara lain perganti UU Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Selanjutnya, Peraturan Bawaslu no 12 tahun 2017 tentang pengawasan kamoanyr peserta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya.
Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, putusan MA no 52/PUU-XXI/2024 dan putusan MK nomor 69/PPU-XXII tentang penganti UU nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan para wakilnya.
“Dan terkait sanksi dan hal-hal lain, kami sedang mengkaji secara mendalam dan juga berkonsultasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi,” tutupnya.
Sebagaimana yang telah terjadi, salah seorang Ketua Tim Pemenangan salah satu paslon di Tanah Datar, mengajukan pengunduran diri dari ketua Tim, hal ini mengacu kepada aturan yang telah diberlakukan oleh KPU dan Bawaslu.
M Shadiq Pasadique memutuskan untuk tidak menjadi ketua Tim Pemenangan, karena ia baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 dan belum bisa cuti diluar tanggungan negara. Hal ini seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan surat edaran mendagri dan juga himbauan Bawaslu. (ddy)