PESISIR SELATAN, KABARDAERAH.Com– Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A, yang dikenal dengan panggilan JON (56), didalangi melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus yang diduga terjadi pada Oktober lalu.
Berdasarkan rilis resmi dari Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Bintaro, penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim bergerak ke lokasi kediaman tersangka di Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.
“Setelah melalui pendalaman dan pengembangan hasil penyelidikan, serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka A,” jelas AKP Bintaro dalam pernyataannya.
Kasus ini pertama kali terungkap diduga terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian pencabulan tersebut diduga kuat berlangsung di rumah tersangka yang beralamat di Pulau Makan, lokasi yang sama dengan penangkapannya. Korban adalah seorang anak yang diidentifikasi dengan inisial GZ.
Tersangka, seorang pria berusia 56 tahun, merupakan warga setempat yang bekerja sebagai petani. Identitas lengkapnya adalah A, alias JON, lahir di Bunga Pasang pada 10 Juli 1969, dan berdomisili di Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, polisi menduga kuat tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
Dalam operasinya, tim tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) serta melakukan upaya pencarian dan pencatatan saksi-saksi untuk menguatkan proses penyidikan.
“Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Yogie Bintaro.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus yang telah mengejutkan masyarakat lokal ini. Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk menjaga anak-anak dari potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (EF)












