Tak Berkategori  

Tim Gabungan Provinsi Tinjau Persoalan Galian C di Pessel

PESSEL, KABARDAERAH — Tim gabungan Provinsi Sumatra Barat meninjau titik persoalan antara masarakat dengan CV Permata Alam Sejatera terkait aktivitas Galian C yang beroprasi di kampung Tanjung Medan, nagari Air Haji Tengah, kecamatan Linggo Sari Baganti, kabupaten Pesisir selatan (Pessel) Jumat 16 maret 2918.

Pantauan kabardaerah.com, kedatangan tim gabungan ini juga di dampingi dari kaum yang mengaku sebagai pemilik lahan, mereka melihat dan memastikan titik koordinat aktivitas tambang Galian C yang menjadi titik persoalan di tengah masarakat.

“Kami datang ke lokasi untuk memfasilitasi jika terjadi permasalahan di bawah, dari sini, kami mencoba mengumpulkan data apa saja yang menjadi persoalan,” jelas kabit perizinan, DPMPTSP SUMBAR, Indra Utama, di Painan.

Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi terkait aktivitas tambang Galian C di daerah tersebut karna ada pertikaian kepemilikan lahan bersama warga. Sala satu warga mengklaim bahwa titik koordinat yang sudah di keluarkan izin dari provinsi tidak sesui dengan kepemilikan lahan warga di wilayah tambang.

“Terkait izin tambang galian C Cv Permata Alam Sejatera yang sudah kita keluarkan izinnya sudah sesuai administrasi. Namun, terjadi konplen setelah ada operasional,tentu kita selesaikan sebaik mungkin,”jelasnya.

Ia menyebutkan, terkait prosedur pengeluaran izin galian C milik CV Permata Alam Sejatera, semua sudah sesuai dengan aturan. Sebab, sebelum izin di keluarkan dari provinsi, persaratan izin di mulai dari tingkat bawah.

“yang namanya izin tentu di proses mulai dari bawah, kami dari provinsi, kalau seadainya administrasinya sudah lengkap, tentu izin di keluarkan,” terangnya.

Lanjutnnya, terkait persoalan masalah lahan yang terjadi di tingkat bawah, pihaknya meminta nagari dan kerapatan adat turun tangan untuk menengahinya. Karena, persoalan lahan dan batas wilayah lebih di ketahui pihak bawak, seperti nagari dan KAN.

“Dan masala lahan kita serahkan pada nagari atau KAN, “jelasnya.

Sementara itu, ketua KAN air haji, Japri, Dt Rajo Lelo mengatakan, selaku pimpinan kerapatan adat jauh hari sudah pernah memangil pihak pengelola tambang, namun, sejauh itu belun di gubris terkait pertikaian dengan kaum pemilik lahan.

“Terkait persoalan ini, sudah kami laporkan ke pihak berwenang (wagub), dan kami berharap untuk persoalan ini pengoperasian tambang di hentikan dulu untuk sementara sampai ada penyelesaian bersama kaum,” terangnya.

Lanjutnya sebagai niniak mamak pihak nya sudah lama mengantisipasi pertikain tersebut. Namun, persoalan itu masih tetap berlanjut.

“Dalam hal ini kami menilai dinas ESDM Provinsi ceroboh dalan mengambil keputusan. Kalau pegelola tetap beroperasi, saya tidak mejamin jika pihak pemilik tanah ulayat akan melakukan tindakan anarkis,”ulasnya.

Sementara itu, pemilik CV permata alam sejatera, Agri Mustakim menyebutkan, pihaknya selaku pengelola galian C akan tetap beroperasi sesuai izin yang telah di mikikinya. Sebab, titik wilayah dalam pengelolaan tambang sudah sesuai dengan batas batas izin yang di keluarkan dinas terkait.

“Itulah hasilnya, tidak ada titik kordinat yang keluar batas, kalau seandainya masih ada yang kurang senang silahkan gugat di pengadilan,” terangnya.

ia menjelaskan, terjadinya gejolak pertikaian lahan hanya terkait bisnis, karena, tujuannya untuk mengembangkan usaha tersebut, selain usaha sendiri juga mengaktifkan mata pencarian masarakat setempat.

“Intinya, kita tidak akan pernah mengada-ada untuk persoalan ini, semua sudah sesuai dengan prosedur, jika masih ada yang menganggu kami serah kan pada pihak penegak hukum,” terangnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *