Satreskrim Polres Sawahlunto, Mengamankan  Terduga Pelaku Curat di Kota Padang.


Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Penangkapan terhadap para pelaku, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berupa besi dan tembaga milik  dari PT. PLN (persero)- UPK Ombilin Sijantang, Kota Sawahlunto.

Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, terjadi pada Selasa pagi  (10/1) sekitar pukul 05.40 wib, di PT. PLN (persero) – UPK Ombilin Sijantang, Kota Sawahlunto.

Pada Selasa malam (24/1), Satreskrim Polres Sawahlunto, mendapatkan informasi bahwa komplotan curas ini, sedang berada di Kec. Pauh, Kota Padang.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan curat ini, <span;>di TKP ditemukan satu (1) unit mobil L300  BA-8902 BP warna Hitam dan di atas mobil tersebut, sudah ada muatan besi dan tembaga, dengan berat sekitar 2,5 ton.

Besi dan tembaga ini, merupakan aset dari PT. PLN (persero) – UPK Ombilin Sijantang beserta  satu (1) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, BA-4615 KJ yang diduga kuat  kendaraan dari para tersangka pelaku.

Para pelaku yang berhasil  diamankan Satreskrim Polres Sawahlunto, adalah
1. Mw, pria 27 Tahun, Minang, Buruh Harian Lepas, Desa Lunto Barat Kec. Lembah Segar Kota Sawahlunto. Mw diamankan pada hari Selasa malam (24/1) di Jalan Raya Kec. Pauh Kota Padang.

2. Berikutnya, Hes, pria, 26 Tahun, Minang, Karyawan  Swasta, Desa Sijantang Koto, Kec. Talawi, Kota Sawahlunto.

3. Pada hari Rabu dini hari (25/1) sekira pukul 01.15 wib, berhasil dimankan Hc, pria 26, Kary. Swasta, warga Desa Salak Kec. Talawi Kota Sawahlunto di Desa Talawi Hilir, Kec. Talawi Kota Sawahlunto.

4. Berikutnya, Tm, pria, 34 Tahun, Suku Batak, Kary. Swasta, Desa Salak Kec. Talawi Kota Sawahlunto. Diamankan pada hari Rabu dini hari (25/1)  di Karanganyar Desa Santur Kec. Barangin Kota Sawahlunto.

5. F, pria, 29 Tahun, Minang, Kary. Swasta, Desa Kolok Nan Tuo Kec. Barangin Kota Sawahlunto. Diamankan pada hari Rabu dinihari (25/1), di Kolok Nan Tuo Kec. Barangin Kota Sawahlunto.

Setelah dilaksanakan  penyelidikan secara Online maupun Konvensional,  didapat informasi bahwa salah seorang dari pelaku, Mw sedang berada di Kota Padang.

Dengan gerak cepat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto, di bawah pimpinan PS. KANIT I Satreskrim Polres Sawahlunto, Aipda Firman Fahmi, SH MH langsung  berkordinasi dengan Tim Klewang (Opsnal Satreskrim Polresta Padang) dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan.

Selanjutnya, secara  bersama melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di Kota Padang. Dan pada Selasa malam (24/1) Tim Gabungan mengetahui keberadaan pelaku, berada di Jalan Raya Kec. Pauh Kota Padang, untuk langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mw.

Dari interogasi singkat kepada  terduga pelaku Mw, diakui perbuatannya. Berdasarkan dari keterangan pelaku Mw, dilanjutkan pengembangan dan kembali diamankan empat (4) orang rekan pelaku lainnya.

Belakangan diketahui, beberapa diantara mereka merupakan security pada PT. PLN (persero) – UPK Ombilin Sijantang. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari realise yang diterima media beberapa waktu lalu, menurut
Kasatreskrim  Polres  Sawahlunto,
Iptu Ferlyanto P. Marasin, STrK  pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku curat, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *