Tak Berkategori  

Panwas Kecamatan Linggo Ingatkan Jangan Berkampanye di Masjid

PESSEL, KABARDAERAH — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Linggo Sari Baganti, kabupaten Pesisir Selatan lakukan tindakan partisipatif kekantor KUA kecamatan setempat, terkait larangan Kampanye dirumah ibadah.

“Berdasarkan peraturan Komisi pemilihan umum Republik indonesia No 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum ,pasal 69 ayat 1 huruf H menjelaskan pelaksana peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah ,tempat ibadah (mesjid ) dan tempat pendidikan”,ujarnya ketua Panwas kecamatan Linggo Sari Baganti Afriki Musmaidi,  Kamis (3/01) 2019.

Dia menerangkan,  langkah tersebut akan di sosialisasikan keseluruh ulama/pendakwah-pendakwah dilingkungan itu.  “Kami juga berharap melalui jajaran KUA mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh ulama-ulama dan pengurus mesjid dan mushala, “harapnya.

Ia menambahkan , para peserta pemilu (caleg) agar sama -sama memahami yang sudah diatur oleh undang-undang pemilu. Seperti tidak melangar tempat -tempat yang dilarang berkampanye, apalagi di masjid.

“Karna, masjid bukan tempat kampanye,” tegasnya.

“mari kita sama -sama menyukseskan pemilu serentak tahun 2019 dangan memperkecil ruang garak pelangaran Pemilu,” ajaknya lagi.

Peraturan badan pengawasan pemilihan Umum Republik indonesia No 33 tahun 2018 tentang pengawasan Kampanye pemilihan Umum pasal 6 ayat 4 menjelaskan pelanggaran terhadap larangan kententuan huruf H (kampanye di fasilitasi pemrintah ) merupakan tindak pidana pemilu.

efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *