Tak Berkategori  

Pengedar Shabu dan Exstasi Bengkulu, Dibekuk Ditres Narkoba Polda Sumbar

Padang, KabarDaerah.com – Tersangka BB (29) berprofesi sebagai wiraswasta berlamat di Karang Anyar Kel. Karang Anyar Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan rekanya JJ (35) yang berprofesi sebagai petani atau pekebun beralamat di Taba Anyar Kec. Lebong Selatan Kab. Lebong Provinsi Bengkulu ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun” tutur Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes. Kumbul Ks, S.I.K, SH di hadapan wartawan saat jumpa pers dilantai IV Mapolda Sumbar 18/9.

BB dan JJ harus menghetikan petualanganya berbisnis Narkotika jenis shabu dan exstasi setelah dicokok oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 11/9 lalu di Jalan Lintas Sumatera Km 1 Jorong Pulau Pujung Kenagarian IV Koto Kec. Pulalu Pujung Kab. Dharmasraya.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu seberat 515.82 gram dan 500 (lima ratus) butir pil exstasi pada tersagka. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tersangka menerangkan bahwa tersangka memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Pekanbaru Propinsi Riau. Kedua pelaku saat ini berada dalam tahanan Ditres Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan. (Falind)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *