Tak Berkategori  

Ditemukan Mie Instan Kadaluarsa Siap Edar, Digudang PT PDR Padang

Padang, SumbarKD,— Gudang PT Padang Distribusindo Raya (PDR) yang berada di Jalan Raya Padang Bypass Km 9 Ampalu, Kecamatan Lubek, Kota Padang, Senin (4/12) digeledah Aparat Kepolisian Polda Sumbar bersama Balai Besar POM RI Padang.

Puluhan petugas gabungan dari dua instansi itu, melakukan Penggeledahan sejak pukul 09.00 Wib. Menemukan sebanyak 3,9 Ton Mie Instan yang diduga sudah kadaluarsa.

Mie Instan tersebut, juga ditemukan ratusan karung digudang penampungan produk, yang diduga siap dipasarkan kemasyarakat.

Penggeledan Gudang PT.PDR dilakukan setelah adanya informasi dari warga tentang dugaan adanya aktifitas pembuatan ulang Mie Instan kadaluarsa yang kemudian dijual kembali kemasyarakat,” kata DirResKrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Margianta.

Atas informasi tersebut, dilakukan pengecekan bersama oleh Polda Sumbar dan Balai Besar POM RI Padang kelokasi, sehingga ditemukan 195 Karung berisi Mie Instan dengan berat 20 kilogram per karung.

“Untuk sementara ini, Mie Instan sebanyak 195 karung sudah kami amankan. Kami akan selidiki kasus ini lebih dalam, jika terbukti mie ini sudah diedarkan ke masyarakat. Maka kami akan proses pengelola Distributor mie instan ini,” ungkap Margianta senin siang kepada awak media

Hingga siang ini, Polda Sumbar bersama Balai Besar POM RI Padang masih terus melakukan pemeriksaan. Untuk mengetahui apa masih ada didalam gudang tersebut mie instan yang kadaluarsa.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Padang Distribusindo Raya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *