Tak Berkategori  

Berdasarkan Penetapan Dan Kondisi Desa, Alokasi Dana Desa 2018 Bagi 51 Nagari Dharmasraya Dialokasikan

Dharmasraya, kabardaerah.com – Alokasi dana desa 2018 bagi 51 nagari (dana desa) di untuk Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, turun dari Rp45 miliar pada 2017 menjadi Rp43 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Abdi Amri di Pulau Punjung, Selasa ( 16/1) menyebutkan besaran dana desa setiap kabupaten dan kota dialokasikan berdasarkan penetapan dan kondisi desa sehingga hal itu berpengaruh pada jumlah alokasi dana desa yang diterima nagari di Kabupaten Dharmasraya.

“Terjadi penurunan besaran alokasi dana desa tahun ini. Namun, apapun dasar pengalokasian dana desa ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan ada perubahan penyaluran dana desa, yakni penyaluran yang sebelumnya terbagi dari dua tahap menjadi tiga tahap.

Tahap pertama, dana desa akan disalurkan sebesar 20 persen pada Januari, tahap kedua 40 persen dilakukan Maret, dan tahap ketiga disalurkan 40 persen Juli 2018.

Sementara Bupati Dharmasraya Sutan Riska dana desa dapat meningkatkan pelayanan publik nagari, mengentaskan kemiskinan, menunjang perekonomian nagari, mengatasi kesenjangan pembangunan antarnagari, serta memperkuat lembaga masyarakat nagari.

Selain itu, para wali nagari diharapkan mampu membuat terobosan dan inovasi untuk kemajuan nagari dalam mengelola dana desa.

“Wali nagari juga saya minta untuk membangun koordinasi dengan instansi terkait agar pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik, terarah serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Antara Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *