Seluruh Anggota DPRD Laporkan Kekayaan

PADANG, kabardaerah.com- Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis menegaskan untuk tahun 2018 sebanyak 65 anggota DPRD Sumbar telah menunaikan kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tahun lalu sudah, berjalan sesuai harapan. Sebab kalau ada yang tidak melaporkan akan kena tegur oleh KPK,” ujar Raflis.

Menyangkut LHKPN untuk tahun 2019, lanjut dia, Sekretaris DPRD telah menerima surat dari KPK untuk diteruskan ke masing-masing dewan. Surat tersebut juga telah diteruskan ke setiap anggota minggu lalu. “Sekarang masing-masing dewan sedang mempersiapkan dan mengisi data jika ada yang perlu ditambahkan,” katanya.

Ia menuturkan, terkait LHKPN tahun 2019, KPK memberi batas pelaporan harus dilakukan maksimal sampai 31 Maret. Menindaklanjuti ini, imbuh dia, Sekretariat DPRD akan mengingatkan setiap anggota agar menjalankan apa yang memang jadi kewajiban mereka. Beranjak dari LHKPN yang harus dilaporkan anggota dewan, untuk ia pribadi sebagai pejabat Eselon II di DPRD Sumbar Raflis mengaku sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya pada KPK. “Saya menyampaikannya pada 21 Januari lalu. Tinggal lagi beberapa pejabat eselon III sekretariat DPRD yang juga tengah mempersiapkan. Untuk pejabat Eselon DPRD, akan saya audit apakah sampai 31 Maret sudah menyampaikan atau belum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus menyebut setiap pejabat negara termasuk anggota DPRD terpilih memang wajib melaporkan harta kekayaan mereka, diminta atau tidak diminta.
“Menyerahkan LHKPN bertujuan agar penyelenggara negara bisa terhindar dari yang namanya praktik korupsi. Jadi memang sudah kewajiban,” ucapnya.

Mengenai ini, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada KPK setiap tahunnya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *