Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Tanah Datar

TANAH DATAR, kabardaerah.com- Satuan Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 gram, diperkirakan harga barang haram itu senilai Rp 200 juta.

Satu orang, RS (27) warga Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab Tanah Datar pun dijadikan tersangka dalam penangkapan pelaku pada, Sabtu (16/03) lalu.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu. Yadi Purnama kepada wartawan di Mako Polres setempat, Kamis (21/3) menyebutkan, jika dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Randi, di depan SPBU Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum Tanah Datar, Sabtu (16/3) lalu bersama dua orang lainnya yang sedang berada didalam mobil.

“Pelaku ini ditangkap, adanya informasi dari masyarakat yang melihat pelaku Randi ini sering mengedarkan Sabu di Kecamatan Salimpaung, sehingga anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian,” ucap AKBP. Bayuaji.

Beberapa hari pengintaian sebut Bayuaji, keberadaan pelaku diketahui polisi dan saat itu dilakukan penangkapan sehingga dalam penggeledahan saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening diletakan pelaku di bawah jok mobil sebelah kiri dan ditutup dengan karpet.

“Barang bukti ditemukan anggota saat melakukan penangkapan. Setelah di interogasi, pelaku Randi mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya berinisial HG yang beralamat di Nagari Situmbuak Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar,” ucap Bayuaji.

Tentang keberadaan HG ini, Kapolres sudah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengejaran.

“HG masih diburu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat dapat kita tangkap,” tutur Kapolres.

Sejak dilakukan penangkapan kepada pelaku Randi, Ia sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya, dengan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan kendaraan roda empat nomor polisi BA 1759 EY yang dipakai pelaku.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Bayuaji. (SW007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *