SDN 01 Sekarang SDN 04 Tepi Selo ‘Terancam’ Karena Status Tanah

TANAHDATAR,KABARDAERAH.COM- Tanah tempat berdirinya bangunan SDN 04 di Jorong Tuanku Lintau, Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar sekarang menjadi polemik antara pemilik tanah dengan pihak yang mempergunakannya.

Karena bangunan yang sejak Zaman Penjajahan Belanda, Indonesia Merdeka sampai sekarang yang telah dipergunakan untuk kepentingan dunia pendidikan tersebut, mulai dari Sekolah Agama, Sekolah Rakyat dan sekarang Sekolah Dasar Negeri 04 Tepi Selo mulai awalnya dipergunakan dengan sistim pinjaman dan akhirnya sejak Tahun 1970 berubah menjadi sistim sewa tanah. Dengan penyewa adalah Pihak Nagari.

Awalnya Sistim Sewa Tanah tersebut disesuaikan dengan kemampuan Nagari dalam bentuk hasil pertanian (Padi-red).

Pembayaran tersebut sempat terhenti karena berbagai hal, baru dimulai lagi sejak tahun 2004 dengan sewa sebesar Rp. 750.000,00/tahun sejak 2004 dengan uang muka Rp. 3.750.000,00.

Namun itupun tidak berlangsung lama, sejak 2009 sampai sekarang belum ada pembayaran sewanya lagi, alias pembayaran sewanya terhenti. Pihak pemilik tanah tidak menerima sewa lagi dari Pihak Nagari.

Tanah sekolah yang berdasarkan perjanjian tersebut merupakan Tanah Adat milik Kaum Gadang Guruah Pasukuan Kuti Anyia dan Kaum Dt. Rajo Mangkuto Pasukuan Piliang Koto.

Kepala Sekolah SDN 04 Tepi Selo Khazinatul Isran, S.Pd mengatakan, kalau ada pihak lain yang ingin membantu sekolah tentu pihaknya akan sangat berterima kasih.

Karena menurutnya, sebentar lagi sekolah tersebut akan di akreditasi atau akan dinilai.

Jika sekolah ini bagus tentu akan bertambah nilainya. Ia dan para guru sifatnya cuma mengajar dan mendidik, apapun masalah Nagari dengan pihak yg punya tanah, itu bukan urusannya, jelasnya.

Sedangkan pihak yang punya tanah, Datuak Rajo Mangkuto cs kepada kabardaerah.com mengatakan, pihaknya pada Tahun 2004 yang lalu pernah menawarkan tanah tersebut kepada Walinagari seharga Rp. 500 Juta, namun pihak Nagari hanya menyanggupi sebesar Rp. 30 Juta.

“Apakah itu harga yang wajar, pokoknya sebelum masalah ini diselesaikan, yang namanya perbaikan atau pembangunan harus dihentikan,” pungkas Dtk rajo mangkuto cs.

Jadi puncak permasalahannya timbul sejak sekolah mendapat bantuan perbaikan WC dari Grup Bakanti.

Sampai sekarang pihaknya tidak memperbolehkan pihak sekolah melakukan pekerjaan tersebut, sampai permasalahan diselesaikan, jelas Datuak Rajo Mangkuto.

Walinagari M. Natsir dan Ketua BPRN Afrialman senada mengatakan, tidak masalah tanah tersebut mau dijual, tapi harus ada sertifikatnya.

Jelas berapa luas tanah yang akan dijual tersebut, namun dengan harga yang memungkinkan karena Nagari tidak mempunyai uang yang banyak, terang mereka.

Dan jika tidak ada sertifikat tanah, bagaimana cara membelinya, tutupnya. (SW007/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *