Polres Dharmasraya Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

DHARMASRAYA,KABARDAERAH.COM- Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.IK, gelar Pers conference dalam rangka keberhasilan jajaran Polres Dharmasraya mengungkap berbagai kasus kriminal diwilahlyah hukum daerah ranah cati nan tigo, Senin (2/9).

Dalam kesempatan itu juga dihadiri oleh Kabag Ops Kompol H. Rifa’i, SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung IPDA Welly Wahyudi, SH, serta para Kanit Polsek Sejajaran dan anggota Reskrim lainnya.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.IK, bahwasanya telah terungkap kasus pembunuhan terhadap suami disalah satu Camp A, PT. SAK, Muaro Timpeh, Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan korban atas nama Thenzokho Nduru.

Sesuai dengan laporan dari adik korban bernama Bazizokhi Nduru pada hari Minggu (1/9) kepada pihak Kepolisian, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/122/K/IX/2019/Polres, tanggal 1 September 2019, tentang tindak pidana pembunuhan.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH bersama beberapa orang anggota Reskrim langsung menuju rumah korban, sehingga mengamankan pelaku atas nama Sari Isa (42), merupakan istri dari korban, sedang berada dikediamannya.

Setelah dilakukan introgasi oleh pihak penyidik, Sari Isa mengakui bahwa dirinya telah membunuh suaminya sendiri.

Sesuai dengan keterangan tersangka, kejadian tersebut berawal pada Minggu 23 Juni 2019 lalu, sekira pukul 21.00 WIB, ketika suaminya pulang dalam kondisi mabuk. Setiba di rumah suaminya itu, langsung marah. Bukan itu saja, suaminya itu juga memukul anak dan dirinya.

Tidak tahan dengan perlakuan korban terhadap tersangka, maka Ia membalas perbuatan korban dengan mengayunkan kapak ke arah kepala korban. Sehingga kapak ditangan tersangka menancap di kepala korban, korban langsung tersungkur dilantai rumah.

Tidak lama kemudian, tersangka memegang tangan dan dada suaminya, untuk memastikan korban telah meninggal dan mencabut Kampak yang menancap di kepala korban.

Setelah itu, langsung tersangka masuk ke dalam kamar sembari mengambil baju dan celana untuk dipakaikan kepada korban.

Sejurus kemudian tersangka langsung mengambil cangkul, dan menggali kuburan untuk mayat suaminya berada di belakang rumah.

Kemudian tersangka kembali kedalam rumah, sembari mengangkat mayat suaminya. Namun setelah berulangkali dicoba, dirinya tidak kuat untuk mengangkat, dan akhirnya tersangka minta pertolongan kepada anaknya, bernama Pembagi Hati Nduru (20).

Melalui percakapan panjang, dan adu argumen, akhirnya tersangka dapat juga meluluhkan hati anaknya itu.

Selanjutnya tersangka juga mendatangi rumah anaknya yang lain bernama Viktor Nduru (24) dan meminta pertolongan untuk menguburkan mayat suaminya itu.

Setelah kembali beradu argumen dengan anaknya tersebut, akhirnya anaknya tersebut menyetujuinya.

Dengan merasa bingung, bercampur sedih, akhirnya kedua anaknya mengikuti kemauan ibunya mengubur mayat bapaknya tersebut. Setelah selesai penguburan kedua anaknya kembali ke tempat tinggal, sedangkan tersangka langsung membersihkan darah berserakan didalam rumahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 56 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara kedua anaknya diperiksa sebagai saksi, tersangka bersama barang bukti (BB) berupa 1 buah Kapak, 1 Cangkul, dan Batu, telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, jelas Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir. D.Ik, diamankan Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH.(Nd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *