Korban Pedang Hukum Bertambah, Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Benar-benar tak rela Tanah Datar menjadi peredaran narkoba, pada hari Rabu (27/11), dibawah komando Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama, Personil Polres Tanah Datar mengusut tuntas dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dua pelaku berinisial EC (39) dan YV (28) ditangkap tim Satres Narkoba Tanah di dua lokasi berbeda.

Iptu Yadi kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku EC yang sering mengunakan narkoba jenis Daun Ganja Kering. Sedangkan YV, dilaporkan masyarakat sering mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis daun ganja kering di Nagari Ladang Laweh Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.

“Kita tangkap EC dulu di Jorong Ladang Laweh Ateh Nagari Padang Laweh, sekitar pukul 16.00 wib. kemudian baru kita menelusuri YV sekitar 17.15 wib,” jelas Yadi.

Usai ditangkapnya EC di kebun milik orang tuanya, giliran YV dibekuk saat ia tengah melintas di jalan Binuang Sungai Tarab.

YV yang tengah melintas berhasil diberhentikan petugas. Kala petugas melakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket narkoba jenis
ganja kering.

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada keduanya, disansangkakan
melanggar Pasal 111, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun kurungan. (BgZ)

Editor : Aldoris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *