Tak Sampai 24 Jam, Tim Puma Unit Reskrim Polsek Padang Timur Ciduk Dua Pelaku yang Diduga Mencuri di TK Azkia Jati Baru

Padang, KabarDaerah.com – Tak sampai waktu 24 jam setelah pelapor melaporkan, Tim Puma Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Timur berhasil menciduk 2 (dua) orang pelaku yang diduga mencuri di TK Azkia, Jalan Suliki No.3 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Jum’at (30/03/24) lalu sekira pukul 00.38 WIB.

Diketahui, kedua pelaku masing-masing berinisial PR (37) yang merupakan warga Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Sedangkan pelaku satu lagi berinisial I (50) yang merupakan warga Jalan Jati Kampung Baru, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Kapolsek Padang Timur AKP Al Achyar, SH melalui Kanit Reskrim., IPTU Ricardo SH didampingi Panit II Opnas Reskrim., IPDA Yuni Maison, SH membenarkan telah menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian di TK Azkia saat tidak ada penjagaan.

“Benar, kami menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian ditepi bandar bekali, Kelurahan Jati pada Sabtu (30/03/24) pukul 22.30 WIB,” tutur IPTU Ricardo kepada media KabarDaerah.com, Minggu (31/03/24).

IPTU Ricardo menyampaikan, kami menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/32/III/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PADANG TIMUR /POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 30 Maret 2024.

“Berdasarkan LP tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku, kami langsung menuju ke lokasi,” terang IPTU Ricardo.

Ternyata benar, lanjut IPTU Ricardo, kedua pelaku kita amankan dtepi bandar bekali. Setelah kita amankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian di TK Azkia pada Jum’at (29/03/24) sekira pukul 00.38 WIB.

“Hasil curian seperti Speaker besar di jual ke penjual baju di Pasar Raya Padang seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Speker kecil seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian, uang hasil penjualan tersebut dibelikan ke makanan,” jelas IPTU Ricardo.

IPTU Ricardo menambahkan, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 (satu) unit TV merk Chiq 32 inchi, Baju dan obeng minus (alat yang digunakan), 1 (satu) unit Speker menengah merk Rinrei, 1 (satu) lembar Sprai baru warna ungu dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg. Sedangkan 1 (satu) unit Speaker besar merk Astron (DPB) dan 1 (satu) unit Speaker menengah merk Kriyes (DPB) belum ditemukan.

“Kedua pelaku beserta BB diamankan ke Polsek Padang Timur guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” tutup IPTU Ricardo.

 

Penulis  :  Robbie

Editor    :  Ronnald

Penulis: RobbieEditor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *