Polsek Bonjol Amankan Tersangka Pencurian

PASAMAN,KABARDAERAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melalui Polsek Bonjol berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian di daerah itu.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kapolsek Bonjol, Iptu Roni mengatakan tersangka yang berinisial BI (23) diringkus oleh jajarannya di Jorong Lurah Bawah, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam sekitar pukul 08.00 WIB tadi, Kamis (9/1/2020).

“Tersangka diringkus sesuai dengan surat perintah penangakapan nomor Sp.Kap / 01 / I / 2020 / Reskrim atas kasus pencurian. Tersangka sendiri merupakan warga Jorong Padang Laweh, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman,” kata Iptu Roni.

Namun usai melancarkan aksinya dengan mencuri sejumlah barang berharga di daerah Bonjol, tersangka langsung melarikan diri ke daerah Kabupaten Agam.

“Tersangka melakukan pencurian terhadap sejumlah barang berharga di sebuah rumah warga daerah Kampung Padang Kalodan, Jorong Tabing, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol sekitar pukul 08.00 WIB (7/1/2020) lalu,” katanya.

Dari tangan tersangka kata Iptu Roni turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga hasil curiannya.

“Uang tunai sebanyak Rp189 ribu, satu Unit Handphone merk Samsung, dan satu Unit Handphone merk Nokia. Kemudian dua butir emas yang telah dilebur, satu unit solder pelebur emas dan satu unit sepeda Motor merk Honda Kharisma tanpa nomor polisi,” tambahnya.

Tersangka kata dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

“Tersangka bersama BB sudah kita amankan di Mako Polsek Bonjol guna kepentingan penyelidikan hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *