Pemilik PT. INKUD Terkesan Lecehkan Bupati Pasbar

PASBAR,KABARDAERAH.COM- Perusahaan Kelapa Sawit PT. INKUD Kinali abaikan panggilan resmi Bupati Pasaman Barat (Pasbar) H. Yulianto dalam rangka menindaklanjuti masalah kesepakatan tuntutan Karyawan PT. INKUD yang difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (15/1).

Untuk itu, pertemuan dengan jajaran direksi perusahaan, Forkopinda,  BPJS dan karyawan telah disepakati  akan dilanjutkan pada, Jumat (17/1).

Saat rapat di Auditorium Kantor Bupati Pasbar, yang dihadiri Bupati H. Yulianto, Ketua DPRD Afrizal Hafni, Wakil Ketua DPRD Dalyus, jajaran Forkopimda, BPJS, pihak Perusahaan PT. INKUD juga tidak hadir.

Afrizal Afni mengatakan, Bupati Pasbar merasa kecewa karena dari awal telah sepakat untuk menghadirkan pemilik perusahaan, namun kenyataan tidak hadir saat dilakukan rapat.

Sehingga adanya indikasi pelecehan yang dilakukan kepada bupati, mereka mengangap bupati tidak memiliki wewenang dalam hal ini, jelasnya.

Dilanjut Ketua DPRD Pasbar, Ia merasa sangat kecewa, untuk itu meminta kepada bupati segera mengambil sikap tegas terhadap perusahaan PT. INKUD.

Afrizal menjelaskan, masalah ini sudah berlarut-larut, bahkan sudah beberapa kali dikaji di DPRD, namun tidak ada itikad baik dari perusahaan.

Menurutnya, selama ini memang terlihat pihak perusahaan selalu berkelit dan berbelit-belit, terbukti, Jumat (17/1) saat diadakan rapat, pihak pemilik perusahaan juga tidak hadir.

“Adapun harapan kita pada acara hari ini adalah kehadiran pemilik agar masalah dapat selesai dan ada kejelasan keputusan. Ehh, malah  perusahaan mengutus pengacara, ini bukan pengadilan dan belum masuk ranah hukum, jadi belum ada kapasitas kuasa hukumnya untuk berbicara,” tegasnya.

Ditambahkan, Forkopinda pada kesempatan ini juga meminta agar mendesak pihak perusahaan dan jangan lagi berbelit-belit.

Forkopinda berharap agar hasil-hasil pertemuan dengan karyawan sebelumnya ditindaklanjuti dengan meminta kepada perusahaan segera memenuhi hasil komitmen pada tanggal 20 November 2019 yang lalu, yakni penanggulangan pembayaran kebutuhan karyawan seperti BPJS dan gaji.

Jangan menunggu aset terjual dulu, jangan lagi mencari kilah-kilah lain, sesalnya. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *