Kantor OPD Dilingkungan Pemkab Mitra Komisi I Sudah Tidak Layak

LIMAPULUH KOTA, SUMBAR.KABARDAERAH.COM — Fungsi dan tugas paling otonom yang dimiliki oleh DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, adalah fungsi pengawasan. Pada pasal 96 dan pasal 149 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang terakhir diubah menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi : Pembentukan PERDA, Anggaran dan Pengawasan.

“Sejatinya, kedudukan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang juga berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pemerintah daerah dan DPRD merupakan 2 (dua) aktor penyelenggara pemerintahan daerah. Dan kami sebagai angggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atau lima tahun kedepan diharapkan mampu membangun pemerintahan daerah yang efektif dan memberikan pelayanan publik yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota,“ ujar Deni Asra Ketua/ Koordinator Komisi I DPRD Limapuluh Kota dalam kunjungan kerja lapangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Senin (20/1/2020).

Ditambahkannya, “Salah satu indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk) adalah dengan melihat Indek Pembangunan Manusia (IPM) dengan 3 (tiga) dimensi dasar : Umur panjang dan hidup sehat, tingkat pengetahuan dan standar hidup layak, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan Mitra dari Komisi I adalah yang sangat relevan dalam peningkatan IPM, karena merupakan Dinas yang bertanggung jawab dalam hal rata-rata lama sekolah dan angka harapan lama sekolah, disamping Produk Nasional Bruto (PNB) per kapita,” tukuk Deni Asra Politisi Muda dari Partai Gerindra.

Kunjungan Kerja Lapangan Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, dan Pendidikan kepada OPD dibawah Koordinator Deni Asra,S.Si (GERINDRA) Ketua DPRD Limapuluh Kota bersama Ketua Komisi I Asrul (Fraksi PKN) didampingi Wakil Ketua Wirman Dt.Pangeran (Fraksi PPP), Sekretaris Beni Murdani (Fraksi PKS) dengan anggota : Alfian (DEMOKRAT), Sastri Andiko, SH (DEMOKRAT), Riko Febrianto SH (GOLKAR), Drs. Epi Suardi (HANURA), Akrimal Adham,SH (PAN), Irmantedi (GERINDRA), dan Akmal Rustam (PKN) di damping oleh Saiful.SP Kabag Persidangan dan Perundang-undangan dan Andra bertujuan melihat kondisi ASN dan suasana kantor tempat pelayanan OPD Mitra dari Komisi I.

Rombongan Komisi I diterima oleh Hj.Indrawati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang didampingi oleh Win Hari Endi Sekretaris dan Para Kabid menyampaikan bahwa kondisi ASN dan kondisi kantor yang sudah tidak layak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan jumlah pegawai 93 orang yang terdiri 77 orang ASN dan Tenaga Harian Lepas 16 orang tidak representatif lagi dalam memberikan pelayanan administrasi bagi guru dan masyarakat karena fasilitas kantor yang sudah sempit sekali. Boleh bapak lihat kondisi kantor kami yang tidak layak lagi, dimana untuk satu orang rata-rata mempunyai ruang ± 2 m2 . Untuk itu, kedepannya kami mengharapkan dukungan dari Komisi I untuk mendorong pembangunan Kantor boleh dipindahkan ketempat lain atau tetap ditempat yang sekarang yang dibangun tiga tingkat, “ ujar Indrawati.

Sementara menjawab pertanyaan Irmantedi anggota Komisi I terhadap bagaimana cara melakukan pengangkatan kepala sekolah dan roling guru serta adanya kekurangan guru PNS terutama di Kecamatan Kapur IX dimana ada pada sekolah SMP II Lubuk Alai dan SMP III Galagua hanya satu orang yang berstatus Pegawai Negeri dan selebihnya guru yang mengajar tenaga honorer.

“Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kedepannya , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berpedoman kepada kebijakan Menteri Pendidikan yang telah menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi,” tambah Indrawati.

Sementara untuk pengangkatan Kepala Sekolah berpedoman kepada Permendikbud

“Untuk pengangkatan kepala sekolah kita berpedoman kepada Permendikbud Nomor 28 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 dimana Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sementara untuk meroling guru kita harus memperhatikan ketersedian jam mengajar di sekolah yang merupakan syarat bagi guru untuk menerima sertifikasi, apabila jam mengajar kurang bagi guru yang telah menerima sertifikasi ditempat yang baru akan merugikan kepada mereka. Kedepan dengan adanya kebijakan pemerintah tidak membatasi jumlah mengajar bagi guru sertifikasi akan lebih leluasa kita memberikan pertimbangan roling guru terhadap guru yang telah lama mengajar di suatu sekolah yang ingin pindah untuk penyegaran,” tukuk Indrawati.

Sementara untuk mengatasi kekurangan guru PNS di daerah terisolir seperti di Kecamatan Kapur IX dan daerah lain yang sekolahnya kekurangan guru secara bertahap akan kita penuhi dimana penerimaan CPNS tahun 2020 ini telah kita prioritaskan untuk mengisi untuk sekolah yang berada didaerah tersebut,“ tegas Indrawati.

Ironis kondisi Pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya permasalahan Guru, banyak sekolah yang kekururang Guru yang berstatus ASN, sementara ASN yang berijazah Pendidik malah bertugas atau ditempakan di OPD lainnya, seperti BPBD, DISPARPORA dan lainnya.

Diharapkan Pemkab dapat menempatkan ASN yang sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya.

Kemudian Komisi I setelah mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melanjutkan meninjau lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan rombongan diterima oleh Radimas Kepala Dinas bersama Sekretaris dan para Kabid beserta staf.

Anggota Komisi I melihat secara langsung kondisi ASN dan Kondisi kantor Perpustakaan dan Kearsipan yang kondisi kantornya tidak layak yang telah banyak bocor disana sini padahal didalamnya menyimpan dokumen yang rentan terkena air.

“Kami menyampaiakan terimakasih kepada Ketua DPRD bersama anggota Komisi I yang berkesempatan berkunjung kekantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sehingga dapat secara lansung melihat kondisi ASN dan kondisi kantor yang terus kami sampaikan kepada Komisi I dalam rapat kerja bersama Komisi I, Jumlah ASN diluar dari para pejabat eselon II,III dan IV hanya berjumlah 4 orang hanya dibantu oleh Tenaga Harian Lepas 15 orang dan PTT 1 orang sehingga ada pejabat eselon IV yang tidak punya staf PNS yang mengakibatkan tunjangan kerjanya kecil. Sementara untuk menyiman Arsip statis kita belum punya Depo Arsip yang representatif. Untuk itu kami mengharapkan dukungan dari komisi I untuk mendukung pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,“ ujar Radimas yang diaminkan oleh para pejabat dan stafnya.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD/Koordinator Komisi I Deni Asra menyampaikan untuk mendukung pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang representatif.

“Pertama, kami atas pimpinan dan anggota Komisi I menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan segenap jajarannya dimana dengan kondisi staf yang kurang dan kantor sempit dan tidak cukup ruangan serta bocor disana sisni mampu juga memberikan pelayanan yang terbaik buat pembaca buku yang tergolong anak sekolah, mahasiswa dan masyarakat dan buku adalah jendela dunia, buku adalah gudang ilmu, dengan membaca buku sebanyak-banyaknya dapat memperluas pengetahuan dan mendatangkan banyak pembelajaran baru dalam hidup seseorang, selain itu, membiasakan diri untuk membaca sejak dini dapat meningkatkan kecerdasan seseorang,“ tutur Deni Asra.

Sementara untuk pembangunan Kantor Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota akan memberikan rekomendasi dan saran, “Dengan telah melihat langsung keberadaan kantor Perpustakaan dan Kearsipan ini yang kami memang nilai tidak layak, disamping tersuruk dari jalan besar fasilitas yang ada tidak mengambarkan sebagai kantor perpustakaan, untuk itu kami akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk dapat dibangun di Bukik Limau pada lokasi antara kantor DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Masjid, sehingga masyarakat yang datang Keperpustakaan pada waktu masuk sholat dapat sholat berjamaah, sementara kantor yang sekarang ini dapat di rehabilitasi untuk dijadikan sebagai depo arsip atau tempat penyimpanan arsip inaktif dan statis milik Kabupaten Limapuluh kota,“ saran Deni Asra.

Dari hasil kunjungan Ketua dan Komisi I DPRD Limapuluh Kota itu, ternyata ada dua OPD dilingkungan Pemkab yang kantonnya sudah tidak layak lagi, bukan tidak mungkin masih adalagi kantor-kantor OPD lainnya yang tidak layak pakai, khususnya untuk melayani masyarakat.

PR bagi Bupati Limapuluh Kota untuk menyelesaikan permasalahan kantor OPD tersebut ,dalam sisa waktu yang dalam hitungan bulan saja masa baktinya. (Ril/Uchok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *