Polsek Lembah Melintang Amankan 5 Orang Beserta BB

PASBAR,KABARDAERAH.COM- Kapolsek Lembah Melintang IPTU Alfian.SH, beserta jajaran Polsek Lembah Melintang melakukan penangkapan terhadap Lima tersangka peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering, Kamis (23/01).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Ferry Herlambang, S.Ik melalui Kapolsek Lembah Melintang, IPTU Alfian, SH kepada wartawan, Kamis, (23/01) di Simpang Empat mengatakan, memang benar penangkapan lima tersangka peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering di Lembah Melintang dilakukan oleh Kapolsek Lembah Melintang bersama jajarannya.

“Kapolsek Lembah Melintang telah mengamankan “IN” (40), Warga Ujung Tanjung, Jorong Ranah Salido, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasbar yang diduga telah melakukan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering di Jorong Ranah Salido, Kecamatan Lembah Melintang telah diamankan di Mako Polsek Lembah Melintang,” ulasnya.

Dijelaskan, adapun Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi dari masyarakat Tim Kapolsek Lembah Melintang mendatangi pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Dari tangan pelaku pertama kita mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek, satu buah timbangan digital dengan sarung, Bong, satu buah mancis, satu buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi satu paket kecil Ganja dengan ranting, dua paket Ganja dibungkus kertas putih, satu buah paper, satu bungkus pelastik yang berisi pembungkus bening,” terannya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah pelaku pertama di Ujung Tanjung, Jorong Ranah Salido dengan barang bukti, satu buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi satu paket kecil Ganja dengan ranting, satu paket Ganja Kering dibungkus pelastik warna bening, satu bekas pembungkus dari lakban warna kuning, terangnya lagi.

Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan pelaku pertama, lalu ditelusuri dan berhasil menangkap  “SG (21) Warga Tamiang, Jorong Saroha, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat beserta Barang Bukti.

Tersangka SG berhasil diamankan bersama BB berupa satu paket kecil ganja kering dibungkus plastik hitam dan uang tunai Rp. 230.000,-.

Tersangka “AN” (35) Warga Air Bayang, Nagari Ujung Gading dengan Barang Bukti satu paket sedang ganja kering di bungkus plastik hitam putih dan 7 lembar kertas pembungkus nasi ukuran kecil serta uang tunai Rp. 110.000,-.

Dari pengembangan pemeriksaan SG dan AN, Polisi menangkap “SI” (24) warga Air Bayang, Nagari Ujung Gading dengan Barang Bukti  satu paket kecil ganja kering dibungkus plastik hitam putih dan uang tunai sebesar Rp. 742.000,-.

Diwaktu yang bersamaan tersangka “RK (28) Warga Air Bayang, Nagari Ujung Gading juga ikut ditangkap jajaran Polsek Lembah Melintang, atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

“Kita juga menangkap RK (28), karena diduga pemakai Narkoba,” pungkas Iptu Alfian.

Berdasarkan penangkapan IN,SG, AN dan SI serta RK berdasarkan LP/A/02/I/2020/Sek LM, Tanggal 23 Januari 2020 tentang perkara Tp menyimpan, menguasai, dan menggunakan bagi diri sendiri narkoba golongan satu dlm bentuk tanaman diduga jenis ganja kering.

Pelaku terancam dengan pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1)Pasal huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *