Bupati Irdinansyah Keluarkan Surat Edaran Pendistribusian BBM

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tanggal 22 November 2019, Buati Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan surat edaran tentang pendistribusian jenis bahan bahan bakar minyak (BBM) tetentu Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 di Tanah Datar,

Melalui Kabag Humas Protokol, Yusrizal Menyampaikan, edaran Bupati Tanah Datar dengan Nomor 500/132/Perek dan SDA-2020 tertanggal 21 Januari 2020 berlaku efektif pada 1 Februari 2020.

Dalam surat edaran tersebut, ada tujuh poin mengatur tentang larangan dan ketentuan kendaraan yang bisa memakai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88.

Selain itu juga terdaat himbauan kepada SPBU untuk menjamin ketersediaan BBM bersubsidi.

Edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, wali nagari dan pimpinan SPBU se-Kabupaten Tanah Datar.

Lima poin utama edaran itu adalah :

1. Kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten/Kota lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/Polri, dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi maupun BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88).

Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum tertentu seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, alat berat pada Dinas PUPR, penanggulangan bencana/rescue, genset dan mobil pengangkut sampah.

2. Kendaraan milik perusahaan (plat kuning) yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda 6 (enam) atau lebih dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi.

3. Konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi yang berwenang. dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. (Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88).

4. Kendaraan yang dapat menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak kendaraan Bermotor dengan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis SAMSAT Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Tanah Datar.

5. SPBU wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) agar tidak terjadi antrean di SPBU.

Ia meminta, surat edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh pihak.

“Kepada semua pihak terkait agar dapat mempedomani dan melaksanakan imbauan ini,” pungkasnya. (Luzian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *