Warga Baliak Bukik Nagari Andaleh Tolak Kepala Jorong

LIMAPULUH KOTA, SUMBAR.KABARDAERAH.COM — Warga Jorong Baliak Bukik Nagari Andaleh Kecamatan Luak menolak Kepala Jorong yang ditetapkan Walinagari Andaleh, Harmen Sastra secara sepihak.

Penolakan tersebut dibuat warga Baliak Bukit dengan melayang petisi atau surat penolakan kepada Walinagari Andaleh dengan tembusan Camat Luak, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Andaleh dan Bupati Limapuluh Kota.

“Banyak aturan atau undang-undang desa yang dilabrak Walinagari dalam pemilihan Kepala Jorong demi kepentingannya,” kata tokoh masyarakat Baliak Bukik, Delva Yonif.

Alasan penolakan tertuang dalam surat tersebut yakni,

Pertama, warga Jorong Baliak Bukik menolak mekanismen pengangkatan Kepala Jorong secara sepihak oleh Walinagari tanpa melalui proses pemilihan langsung sesuai rekomendasi Camat Luak.

“Saat penjaringan kepala jorong juga tidak dihadiri oleh Bamus,” kata Masykur selaku salah seorang kandidat Kepala Jorong.

Kedua, Kepala Jorong yang dipilih Walinagari tidak berdomisili di daerah tersebut dan baru mengurus surat keterangan domisili saat penjaringan Kepala Jorong. “Ini fatal sekali, masa orang yang tidak domisili disini jadi kepala jorong,” ujarnya.

Ketiga, warga menolak Kepala Jorong yang ditunjuk Walinagari juga karena kepala jorong yang tunjuk tersebut mendapat penolakan dari Pangulu Kaum di Andaleh karena bukan warga Andaleh dalam konteks adat atau kaum suku asli setempat.

“Ya ini sering memicu konflik disini, contohnya dalam adat Andaleh tidak boleh pesta hari Sabtu, dan mereka (Kaum Dt. Malingka) ini selalu membangkang tidak mau ikut adat Andaleh,” ujar Delva.

Keempat, Kepala Jorong yang dipilih Walinagari dianggap belum mampu untuk memimpin jorong.

“Soal kapasitas kepala jorong boleh saja ada yang bilang ini subjektif, tapi anda bisa saksikan sendiri bagaimana ia berbicara di depan khalayak ramai,” ujar salah seorang pemuda Baliak Bukik, Yul Prayuda.

Di dalam surat tersebut juga disebutkan kronologis proses pemilihan kepala jorong. Pada tanggal 21 Desember 2019 dijaring lima kandidat kepala jorong namun pada tanggal 31 Januari 2020 tiba-tiba saja diumumkan nama kepala jorong terpilih sejenak menjelang ibadang Shalat Jumat tanpa melalu proses penyaringan atau pemilihan langsung dari masyarakat, tes dan sebagainya.

“Hal ini kita sesalkan, apa salahnya dilakukan voting, kan lebih fair, kalaupun dia yang terpilih mungkin masih terima masyarakat, ini sudahlah dia tak berdomisili disini, ditunjuk pula langsung,” ujar Delva Yonif.

Warga Baliak Bukik menyatakan secara bersama dalam surat penolakan tersebut dengan dibubuhi tanda tangan menolak kepala jorong terpilih.

Jika Walinagari tidak melakukan pemilihan ulang maka warga kegiatan di jorong tersebut terancam lumpuh total karena warga enggan untuk mengikuti instruksi dari kepala jorong tersebut.

“Kami menggenapkan saja sebanyak 100 warga dengan tanda tangannya, bukan berarti tidak bisa lebih, sejumlah masyarakat ada yang diancam untuk tidak ikut menandatangani, bisa dikatakan 85 persen warga menolak kepala jorong yang dipilih Walinagari kalau tidak percaya anda boleh tanya cek langsung ke warga,” ujarnya.

Ia mengatakan lucunya sebelum pemilihan kepala jorong telah beredar siapa yang akan diangkat sebagai kepala jorong sehingga membuat masyarakat marah dengan rentetan masalah selama ini di Jorong Balik Bukit.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Andaleh, Syafri Ario mengatakan permasalaan di Jorong Baliak Bukik memang sudah sangat banyak sekali.

Menurutnya permasalahan tersebut tidak akan ada apabila pemimpin yang berlaku adil dan bijaksana terhadap warganya.

“Ini merupakan rentetan dari kasus sebelumnya di baliak bukik dan saya kira Walinagari perlu mendengar langsung aspirasi warga secara keseluruhan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, terkecuali memang hatinya sudah buta terhadap kebenaran,” ujarnya.

Menurut Syafri banyak hal-hal aneh dan memalukan terjadi. Pemilihan pengurus mesjid saja hingga kini tak kunjung selesai ditambah lagi pemilihan jorong.

“Saya banyak mendengar keluhan dari masyarakat, uang mesjid dan penjualan air tidak transparan, kasus penjualan sawah kaum dari uang sedekah yang juga menyeret pak wali nagari dan rentetan masalah ini juga bertambah rumit setelah pemilihan jorong,” ujarnya.

Sementara itu Camat Luak Muftil Wahyudi ketika dihubungi sumbar.kabardaerah.com melalui telepon genggamnya membenarkan adanya surat Petisi atau penolakan Kepala Jorong Baliak Bukik dari masyarakat Jorong tersebut yang ditujukan kepada Walinagari.

“Betul, memang ada surat petisi itu dari sekitar 100 an warga Jorong Balik Bukik dan kami mendapat tembusan atau copynya, Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Walinagari Andaleh tidak melanggar aturan dan sesuai dengan Permendagri Nomor. 83 tahun 2015 dan Permendagri Nomor. 67 tahun 2017 sebagai aturan dasar penunjukan nya,” jelas Muftil Wahyudi.

“Saya berharap Walinagari Andaleh dan warga Jorong Balik Bukik dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik, agar situasi di Jorong tersebut kondusif,” harap Muftil Wahyudi.

Salah seorang tokoh masyarakat Syafri Ario mengatakan kepada sumbar.kabardaerah.com melalui pesan WhatsApp bahwa menurutnya pernyataan Camat Luak tidak konsisten karena sebelumya Camat sendiri yang mengatakan pemilihan bila tidak dihadiri Bamus tidak sah, kemudian berdasarkan Permendagri Nomor, 67 tahun 2017, calon Jorong/Perangkat Desa harus melalui proses penjaringan dan penyaringan serta memenuhi persyaratan khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai budaya masyarakat setempat.

Selanjutnya Syadri menambahkan, sebenarnya terkait persoalan calon dari kaum apa saja tidak ada masalah, bahkan Cina pun dia tidak menjadi permasalahan yang substansial selagi WNI asalkan dia diterima secara umum oleh masyarakat,.

“Karena yang penting adalah kompetensinya, karena tujuan akhirnya adalah kemajuan Nagari yang tentunya membutuhkan perangkat Jorong yang punya kompetensi di bidang itu,” tutup Syafri Ario. (Uchok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *